DPRD Lampung Setujui Pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur

DPRD Lampung Setujui Pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur
Ket Gambar : DPRD Provinsi Lampung telah menyetujui pemberhentian Arinal Djunaidi dari jabatannya sebagai Gubernur Lampung. Foto: Dok DPRD Provinsi Lampung

Clickinfo.co.id - DPRD Lampung setujui pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai gubernur.

DPRD Provinsi Lampung telah menyetujui pemberhentian Arinal Djunaidi dari jabatannya sebagai Gubernur Lampung.

Pada sidang paripurna di DPRD Lampung pada Rabu, 8 Mei 2024, pemberhentian resmi Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung diumumkan. 

Menurut Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 akan berakhir pada 12 Juni 2024 sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," jelas Mingrum Gumay.

Proses persetujuan pemberhentian jabatan gubernur selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan jadwal pemberhentian yang tepat.

Arinal Djunaidi, dalam permohonan maafnya, mengakui kesalahan selama menjalankan tugas sebagai Gubernur Lampung. 

Meskipun telah berhasil menjalankan sejumlah program kerja, Arinal juga mengakui masih ada program yang belum selesai.

Terutama yang bersifat jangka panjang seperti pembangunan rumah sakit internasional dan Kota Baru.

Dia juga mencatat kendala-kendala yang dihadapi, terutama selama masa pandemi Covid-19. 

Pandemi ini tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan tetapi juga krisis ekonomi yang signifikan, termasuk utang daerah yang mencapai Rp 1,7 triliun.

Meskipun demikian, Arinal mencatat beberapa pencapaian positif, termasuk pemulihan ekonomi daerah pada tahun 2021 yang mengalami kontraksi pada tahun sebelumnya. 

Dia juga membanggakan pencapaian dalam sektor pertanian, yang berhasil meningkatkan produksi beras dari 2,4 juta ton menjadi 3,2 juta ton selama masa jabatannya.

Selama menjabat, Arinal Djunaidi telah meraih sekitar 170 penghargaan dari pemerintah pusat dan masyarakat, salah satunya adalah penghargaan adikarya pembangunan pertanian atas kontribusinya dalam meningkatkan produksi dan kemajuan sektor pertanian.

Pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung menandai akhir dari masa kepemimpinan yang penuh tantangan dan pencapaian. 

Langkah selanjutnya adalah proses peralihan kekuasaan yang akan diatur oleh pihak berwenang sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. (Nadillah)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment