
Clickinfo.co.id - DPRD Lampung desak anulir surat Pj Gubernur Lampung.
Rapat Paripurna Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwarnai oleh serangkaian interupsi dari anggota DPRD Lampung.
Mereka mengajukan pertanyaan serta meminta penjelasan terkait surat tanggal 13 Mei 2024 yang mengusulkan nama Sekdaprov Fahrizal Darminto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Lampung kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Fraksi Golkar, Supriyadi Hamzah, secara tegas menyatakan bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat pimpinan dan fraksi pada akhir Desember 2023 yang mencantumkan tiga nama.
"Kami mendesak agar surat tersebut ditarik dan dipertimbangkan keputusan Desember 2023 yang dianggap sesuai dengan kesepakatan bersama," ujarnya. Rabu, 22 Mei 2024.
Tidak hanya Fraksi Golkar, Ketua Fraksi Demokrat, Hanifal, juga ikut menyuarakan kebingungannya terhadap mekanisme pembuatan surat tersebut.
Hanifal mempertanyakan perubahan yang terjadi setelah pengumuman masa jabatan gubernur berakhir, menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses tersebut.
Dalam menjawab interupsi tersebut, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 terdapat lima nama yang diusulkan sebagai Pj Gubernur, termasuk Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.
Namun, dia menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan geo politik, stabilitas ekonomi, serta harkat dan martabat Provinsi Lampung.
Meskipun Mingrum mencoba menjelaskan, namun hal itu tidak memuaskan beberapa anggota DPRD Lampung, termasuk perwakilan dari Fraksi Gerindra dan Nasdem.
Mereka bersama-sama mendesak agar surat tersebut ditarik dan nama-nama yang telah disepakati sebelumnya diusulkan kembali.
Setelah diskusi yang berlangsung selama satu jam, para anggota DPRD Lampung akhirnya sepakat untuk melanjutkan rapat paripurna dan menunda pembahasan mengenai surat Pj Gubernur hingga kemudian waktu.
Hal ini sebagai langkah untuk memberikan kesempatan bagi pimpinan fraksi untuk berunding lebih lanjut mengenai masalah tersebut.
Pertemuan yang diwarnai oleh interupsi tersebut menunjukkan kompleksitas dalam proses pengisian jabatan Pj Gubernur Lampung.
Serta pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat legislatif. (Nadillah)
Comments (0)
There are no comments yet