Dinas Perkim Bandar Lampung Respon Cepat Pengaduan Warga Terkait Fiber Optik Ilegal
-
Aidil
- 08 January 2025

Clickinfo.co.id – Pengaduan warga terkait pemasangan tiang fiber optik tanpa izin di Jalan Tunggul Ametung Gg Balau, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, yang disiarkan melalui Clickinfo.co.id, telah ditindaklanjuti dengan cepat oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.
Halina, pemilik rumah yang merasa dirugikan dengan adanya pemasangan tiang fiber optik tanpa izin di rumahnya, sebelumnya telah menyampaikan keluhannya kepada media.
Ia menyayangkan sikap acuh tak acuh dari pihak terkait, termasuk oknum camat dan lurah setempat.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi, menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
"Kami akan segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Yusnadi.
Yusnadi juga menegaskan bahwa pemasangan jaringan telekomunikasi, termasuk fiber optik, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemasangan tiang fiber optik harus mendapatkan izin dari pemilik tanah atau bangunan, serta memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan," ujarnya.
Halina menyambut baik respon cepat dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.
Ia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan kompensasi atas kerugian yang dialaminya.
"Saya berharap masalah ini bisa segera selesai. Saya ingin tiang fiber optik yang dipasang tanpa izin di rumah saya segera dibongkar," tegas Halina, Rabu, 8 Januari 2025.
Pemasangan tiang fiber optik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 17 UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus mendapatkan izin dari pemilik tanah atau bangunan sebelum memasang jaringan telekomunikasi.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) setempat juga mengatur mengenai tata cara pemasangan jaringan telekomunikasi.
Pelanggaran terhadap Perda dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap upaya pemasangan fasilitas umum tanpa izin.
Jika menemukan adanya pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
Dengan adanya respon cepat dari pemerintah daerah, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang kembali dan masyarakat dapat menikmati fasilitas umum dengan nyaman dan aman.(Novis)
Comments (0)
There are no comments yet