
Clickinfo.co.id – Seorang mantan karyawan Karang Indah Mall (KIM) berinisial A, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polda Lampung pada Minggu, 22 Juni 2025.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/Polda Lampung, atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya, KIM diduga menahan ijazah karyawannya dan meminta sejumlah uang untuk penebusan ijazah tersebut.
Menurut Sarhan, perwakilan LBH Ansor Lampung, penahanan ijazah ini dilakukan perusahaan dengan dalih titipan saat karyawan mulai bekerja.
Namun, setelah beberapa karyawan, termasuk klien mereka Ajid Mahendra, keluar dari perusahaan, ijazah tersebut justru diminta untuk ditebus.
"Kita mewakili klien atas nama Ajid Mahendra melaporkan tindak pidana penggelapan ijazah yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Bandar Lampung dengan inisial KIM, yang sementara ini ijazah itu masih ditahan dan belum dikembalikan oleh pihak perusahaan," jelas Sarhan di Polda Lampung.
"Penahanan itu dilakukan oleh pihak perusahaan pada saat karyawan mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut, kemudian dengan dalih karyawan itu diharuskan menitipkan ijazah, tapi di akhir pada saat beberapa karyawan sudah keluar dari perusahaan, salah satunya adalah klien kita, ternyata perusahaan meminta ijazah itu ditebus,” tambahnya.
Ketua LBH Ansor Lampung itu juga menyayangkan sikap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung yang dinilai gagal menyelesaikan permasalahan ini.
Ia mengungkapkan bahwa Disnaker terkesan tidak memiliki kewajiban pengawasan dalam kasus tersebut.
"Mengenai Disnaker, kemarin saya sempat baca di media sosial, saya sempat mendengar sepintas bahwa terkait dengan persoalan ini bukan sengketa, kalau versi Disnaker. Artinya seperti Disnaker ini tidak punya kewajiban untuk melakukan pengawasan," terang Sarhan.
Ia menambahkan bahwa salah satu oknum Disnaker bahkan menjadi mediator dan mengetahui permasalahan ini, namun menyarankan untuk melaporkan ke polisi.
Di tempat yang sama, Ajid Mahendra, korban penahanan ijazah, berharap agar pihak perusahaan segera mengembalikan ijazah para mantan karyawan dan memberikan hak-hak mereka.
Ia juga meminta perhatian Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyoroti praktik penahanan ijazah ini.
"Harapan saya semoga setelah ke Polda ini, dari pihak PT-nya bisa mengembalikan ijazah-ijazah para korban maupun para pekerja di sana dan juga memberikan hak-haknya yang harus dibagi," kata Ajid.
"Saya minta tolong kepada Pak Menteri Tenaga Kerja, tolong diusut kasus ini biar tidak ada lagi yang namanya praktik penahanan ijazah, karena saya sekolah tiga tahun, bekal saya untuk mencari pekerjaan hanya itu. Jadi saya minta tolong kepada Wakil Menteri atau Pak Menteri, minta tolong bantu ke sini,” kata dia lagi.
Sarhan menambahkan bahwa masih terindikasi banyak korban mantan karyawan KIM lainnya yang mengalami nasib serupa.
Comments (0)
There are no comments yet