Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Teluk Betung Timur Dibekingi Oknum Marinir

Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Teluk Betung Timur Dibekingi Oknum Marinir
Ket Gambar : Gudang penimbunan minyak cong berlokasi di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, dekat bibir pantai. | Ist

Clickinfo.co.id – Praktik peredaran minyak mentah ilegal, yang dikenal dengan sebutan minyak cong, semakin marak di Bandar Lampung. 

Salah satu dugaan gudang penimbunan minyak cong berlokasi di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, dekat bibir pantai. 

Aktivitas ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum TNI Marinir berinisial FN.

Informasi yang dihimpun tim awak media pada Rabu, 25 Juni 2025 menyebutkan, gudang tersebut baru beroperasi beberapa bulan terakhir. 

Dari pantauan di lapangan, tercium bau minyak cong yang sangat menyengat di sekitar area gudang. 

Sebuah mobil engkel berwarna kuning dengan plat BG xxxx terlihat masuk ke dalam gudang tersebut sekitar waktu ashar menjelang maghrib pada Rabu, 25 Juni, diduga membawa pasokan minyak cong dari Palembang, Sumatera Selatan.

Seorang narasumber terpercaya mengungkapkan bahwa gudang minyak cong ini masih baru beroperasi dan kuat dugaan dibekingi oleh oknum Marinir (FN). 

Pemilik gudang ini disebut-sebut dari kalangan sipil, namun narasumber enggan menyebutkan identitas lebih lanjut atau perusahaan yang menaungi bisnis ilegal ini. 

Disebutkan pula bahwa minyak cong dari gudang ini disalurkan ke Yogyakarta, bukan untuk diedarkan di Lampung.

Peredaran minyak cong ini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung baru-baru ini membongkar mafia BBM yang merugikan negara sekitar Rp 193 triliun. 

Modus yang digunakan adalah menyulap Pertalite menjadi Pertamax dengan campuran minyak cong. 

Minyak mentah ilegal ini diketahui diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) setara standar Pertamina.

Pengolahan dan peredaran minyak cong ini semakin marak karena menjadi sumber pendapatan menggiurkan, banyak dibutuhkan oleh industri dan pengecer BBM di pom mini atau Pertamini. 

Minyak cong biasanya berasal dari Palembang, kemudian dijual kepada para mafia BBM ilegal di seluruh Indonesia.

Praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan minyak cong ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas. 

Pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar."

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat yang menggunakan jabatannya untuk memuluskan praktik ilegal ini, maka dapat dikenai Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal ini mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment