Dibantu Eks Karyawan, Juru Parkir di Bandarlampung Curi Puluhan Slop Rokok dari Minimarket

Dibantu Eks Karyawan, Juru Parkir di Bandarlampung Curi Puluhan Slop Rokok dari Minimarket
Ket Gambar : RAP (29) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang parkir, ditangkap lantaran turut serta melakukan aksi pencurian puluhan slop rokok di sebuah gudang minimarket di Kota Bandarlampung. Foto: Dok Polsek Telukbetung Utara

Clicinfo.co.id - Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara meringkus RAP (29), pria asal Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.

RAP (29) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang parkir, ditangkap lantaran turut serta melakukan aksi pencurian puluhan slop rokok di sebuah gudang minimarket di Kota Bandarlampung.

Pelaku sendiri dibekuk petugas, pada Jumat, 31 Mei 2024 malam, di area parkir mini market di jalan Wolter Mangonsidi, Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Yoefi Kurniawan, membenarkan perihal peristiwa tersebut.

“Pelaku saat ini sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan” jelas Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Yoefi, Senin, 3 Juni 2024.

Yoefi mengatakan bahwa peristiwa ini terungkap berawal dari audit keuangan dan stok barang yang dilakukan oleh pihak minimarket.

Saat itu pihak minimarket mendapatkan terjadi selisih barang yang ada di gudang.

Kemudian pihak minimarket melaporkan peristiwa ini ke Polsek Telukbetung Utara, pada Jumat, 31 Mei 2024.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di lokasi tersebut," katanya.

RAP sendiri masuk ke gudang minimarket tersebut dengan menggunakan kunci yang diberikan oleh FN (DPO).

Setelah itu RAP mengambil barang berupa rokok dengan berbagi merk yang sudah disiapkan oleh pelaku FN (DPO).

Setelah itu barang barang tersebut diantarkan RAP kepada FN yang telah menunggunya di area bawah gudang. 

“FN tercatat sebagai karyawan minimarket tersebut, namun sebelum peristiwa ini dilaporkan. FN sudah berhenti bekerja," jelas Yoefi.

Keduanya kerap melakukan aksinya di saat pelaku FN bertugas jaga di minimarket tersebut.

RAP pun mau disuruh FN mengambil puluhan slop rokok dengan berbagai merk, lantaran FN berdalih sudah membayar barang-barang tersebut.

“Pengakuannya, RAP sudah tiga kali membatu FN mengambil barang di gudang tersebut dan RAP menerima upah sebesar Rp7 ratus ribu dari FN," ungkap Yoefi.

Akibat peristiwa ini, pihak minimarket mengalami kerugian berupa rokok dengan berbagai merk yang ditaksir senilai Rp14 juta.

Selain pelaku, polisi menyita 1 helai baju warna merah, yang digunakan pelaku RAP saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment