Kejari Bandar Lampung Dampingi Pemkot Tingkatkan PAD 2025 dari Sektor Pajak
-
Aidil
- 28 May 2025

Clickinfo.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menunjukkan sinergi positif dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung tahun 2025.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Bandar Lampung merealisasikan komitmennya untuk membantu Pemkot dalam peningkatan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah.
Sinergitas ini diwujudkan dalam agenda kick off meeting antara Bidang Datun Kejari Bandar Lampung dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Pertemuan yang dihadiri Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Bandar Lampung dan tim Bapenda Kota Bandar Lampung ini merupakan tindak lanjut permohonan pendampingan (Legal Assistance) dan bantuan hukum non-litigasi.
Fokus utama pendampingan ini adalah peningkatan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak reklame.
Hadir dalam agenda tersebut dari pihak Bapenda Kota Bandar Lampung adalah Sekretaris Dinas, Kabid Pajak, dan Kasubsi PDI.
Sementara dari Kejari Bandar Lampung, hadir Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bambang Irawan, S.H, M.H, beserta seluruh tim JPN Kejari Bandar Lampung.
Dalam keterangan pers yang diterima awak media pada Kamis, 29 Mei 2025, Plt. Kajari Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H, melalui Kasi Datun Bambang Irawan, S.H, M.H, menjelaskan bahwa kick off meeting ini juga mencakup kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah PBB-P2 dan pajak reklame.
"Agenda ini sebagai realisasi tanggung jawab Bidang Datun Kejari Bandar Lampung untuk membantu Pemkot Bandar Lampung meningkatkan PAD.
“Selanjutnya, JPN Kejari Bandar Lampung akan memberikan pendampingan kepada Bapenda Kota Bandar Lampung dalam seluruh tindakan hukum pada tahapan penagihan tunggakan pajak, mulai dari pemberian surat teguran baik lisan maupun tertulis, mediasi sampai dengan pelaksanaan putusan Pengadilan," ujar Bambang.
Bambang menambahkan bahwa kegiatan kick off meeting ini merupakan implementasi tugas dan fungsi (Tusi) Bidang Datun yang bertujuan untuk optimalisasi kinerja Bidang Datun serta sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
Ia menekankan bahwa penindakan tidak semata-mata mengedepankan aspek represif, melainkan juga menekankan upaya pencegahan agar wajib pajak dapat tertib dalam pembayaran pajak daerah.
Hal ini diharapkan menjadi daya ungkit peningkatan PAD, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan strategis daerah dan percepatan investasi secara baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna.
Kinerja Bidang Datun Kejari Bandar Lampung dalam penanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari berbagai instansi/lembaga dan BUMN menunjukkan hasil yang signifikan:
Periode Januari - Desember 2024:
Pemulihan Keuangan Negara: Kurang lebih sebesar Rp4.570.734.099.
Bantuan Hukum: Sebanyak 254 SKK.
Periode Januari - 23 Mei 2025:
Pemulihan Keuangan Negara: Kurang lebih sebesar Rp1.474.269.542.
Bantuan Hukum: Sebanyak 147 SKK.
Penagihan pajak kepada wajib pajak yang belum taat pembayaran PBB-P2 oleh Bapenda Kota Bandar Lampung merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Adanya manfaat yang dinikmati oleh mereka yang menguasai bumi dan/atau bangunan selanjutnya menimbulkan kewajiban pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pada akhirnya membiayai pembangunan serta sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Comments (0)
There are no comments yet