Di tuntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa FBM Akan Sampaikan Pledoi

Di tuntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa FBM Akan Sampaikan Pledoi
Ket Gambar : Istimewa

Clickinfo.co.id, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda menggelar sidang lanjutan perkara pidana nomor 343/Pid.B/2022/PN.Kla atas nama perlindungan FBM selaku petugas ukur BPN Lampung Selatan dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum FBM sebagai petugas ukur BPN Lampung Selatan pada tahun 2020 telah mengukur tanah seluas 10 Ha atas permintaan pelamar AM. 

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan nya menuntut FBM 3 (tiga) Tahun dikurangkan selama hukuman menjalani masa penangkapan dan disingkirkan dengan perintah tetap ditahan.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, kuasa hukum pembelaan akan menyampaikan pembelaan/pledoi pada persidangan selanjutnya pada tanggal 6 februari 2023, 

Kuasa hukum pembimbing FDM, M. Ridwan, SH., mewakili rekan-rekannya dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum MH2 & Partners merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut.

 "Seharusnya JPU secara objektif dalam gugatannya karena menurutnya dalam fakta persidangan tidak terbukti bahwa kliennya telah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Nanti akan menyampaikan semua dalam pledoi kami karena kami yakin klien kami tidak bersalah, kami berharap Majelis Hakim juga akan tegak lurus dan menjalankan supremasi hukum dalam memutus perkara ini dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, semoga keadilan yang sejati itu dapat diperoleh oleh klain kami." Ungkap M. Ridwan SH (*)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment