Advokat Lampung Tolak Restorative Justice untuk Pelaku Pencabulan Anak

Advokat Lampung Tolak Restorative Justice untuk Pelaku Pencabulan Anak
Ket Gambar : Dewan Penasihat Advokat Perempuan Lampung, Hj. Apriliati Masruri, S.H., M.H. | Ist

Clickinfo.co.id – Dewan Penasihat Advokat Perempuan Lampung, Hj. Apriliati Masruri, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengistimewakan pelaku pencabulan anak untuk tidak dipublikasikan. 

Menurutnya, pelaku tindak pidana terhadap anak dapat dipublikasikan dengan inisial nama.

Pernyataan ini disampaikan Apriliati pada Rabu, 18 Juni 2025, menyoroti kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan pelaku berinisial NI di salah satu madrasah di Bandar Lampung, dengan korban lebih dari dua orang.

"Tidak ada aturan untuk mengistimewakan atau melindungi pelaku atau tersangka tidak boleh dipublikasikan," tegas Apriliati.

Ia menjelaskan bahwa vonis hakim akan berdasarkan pembuktian di persidangan. Mengingat ancaman hukuman di atas lima tahun, pelaku dalam kasus ini langsung ditahan.

Apriliati juga menyoroti mengenai Restorative Justice (RJ). Menurutnya, meskipun ada aturan dan syarat-syaratnya, penerapan RJ pada kasus pencabulan anak justru tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku. 

"Kasihan korban yang mengalami penderitaan psikis dan moral pada masyarakat," tambahnya, mengingat korban diduga merupakan murid-murid madrasah dan lebih dari satu orang.

Terkait belum adanya ekspose dari pihak kepolisian, Apriliati berpendapat bahwa hal tersebut merupakan agenda penyidik. 

Ia menduga berkas perkara mungkin belum lengkap dan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Apriliati mendesak pihak kepolisian bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menegakkan keadilan, baik bagi korban maupun pelaku. 

"Pelaku harus dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan demi keadilan pada masyarakat," tutupnya. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment