Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis: Ada 'Climate of Fear'
-
Muzzamil
- 20 March 2024

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Perasaan, meski tetap setia dengan dihantui cenayang pemanasan global, saat ini kita tengah berada di iklim basah musim penghujan.
Namun, demi mencermati bunyi keterangan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 nomor urut 3 H. Ganjar Pranowo, S.H., M.IP., dan Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.IP., atau TPN Ganjar-Mahfud, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., L.LM., membeber saat ini hadir semacam 'iklim ketakutan' yang buat banyak orang galau, gundah dan gagap.
Dari itu dia mengingatkan sekaligus turut menyayangkan, dampak parah dari iklim satu ini yakni keengganan orang-orang baik untuk berbuat menyelamatkan, bersaksi membela demokrasi dan memperjuangkan keadilan, yang dapat berakibat serius rusaknya tatanan kehidupan bernegara.
Saripati itu Todung sampaikan, merespons tingginya, kencangnya, parahnya, dan juga membahayakannya, situasi berada dalam tekanan dan ketakutan yang melanda para calon saksi fakta, mau pun saksi Ahli yang telah dipersiapkan pihaknya dan sedianya telah siap lahir batin untuk bersaksi di muka sidang Mahkamah Konstitusi (MK), seiring rencana gugatan sengketa Pilpres 2024 yang timnya ajukan, dan yang timnya matang persiapkan, sejak dia ditunjuk memimpin tim hukum bentukan TPN Ganjar-Mahfud khusus untuk penanganan kejanggalan, kecurangan Pilpres 2024, sebagai Ketua Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud.
Merujuk keterangan selengkapnya Todung, antiklimaks, para calon saksi fakta dan saksi Ahli tersebut, mundur teratur.
"Ada ‘climate of fear’ yang membuat banyak orang galau, gundah dan gagap. Mereka lupa bahwa negara ini akan rusak kalau orang-orang baik tak berbuat, tak mau bersaksi. But I will do my best," kata Todung teguh posisi.
"Saya yakin kalau MK berani maka MK bisa membuat sejarah untuk penguatan demokrasi yang sedang tercabik-cabik," Todung impresif, menyimpan pucuk asa pengharapannya.
Bicara progresi rencana gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dimana sesuai beleid setiap peserta Pemilu 2024 baik Pemilu Legislatif pun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pileg-Pilpres) memiliki hak konstitusional untuk melakukan upaya hukum proses gugatan hasil Pemilu 2024, proses gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu 2024 apabila dirasa merugikan, yang kemudian akan diputuskan oleh MK.
Dalam hal gugatan sengketa Pilpres 2024, dimana secara proses, peserta Pilpres hanya dapat mengajukan keberatan hasil pemilihan ke MK, berbeda dengan peserta Pileg yang dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil, dan linimasa pengajuan permohonan ini ditentukan oleh MK pada 15 Februari - 23 Maret 2024.
Gamblang, blak-blakan di hadapan sekitar 30 wartawan media massa domestik dan didominasi wartawan media massa asing tergabung Jakarta Foreign Correspondence Club (JFCC), dalam kesempatan ceramah tunggal dia di Jakarta, Senin (18/3/2024), Todung Mulya Lubis gayeng menjelaskan.
Pria advokat, ahli hukum penyelesaian sengketa, akademisi cum praktisi hukum, penulis, tokoh gerakan hak asasi manusia, dan mantan diplomat ini, pada bagian lain sebelumnya keterangan dia, menyoroti pemutakhiran data perolehan suara sah nasional Ganjar-Mahfud, hasil pengesahan dari Rapat Pleno Terbuka KPU RI tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 sepanjang 11-20 Maret 2024, yang berakhir hari ini, Rabu (20/3/2024).
"Saya membahas mengenai perkembangan terakhir Pilpres 2024 dimana saya berada didalamnya sebagai Deputi Hukum Tim Ganjar-Mahfud. Dalam rekapitulasi KPU Ganjar-Mahfud kalah di semua provinsi dengan margin yang sangat besar, 40%," ujarnya menyinggung pemutakhiran data raihan suara sah nasional setidaknya hingga H-2 pleno rekapitulasi KPU RI final tersebut.
Todung mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam melayangkan gugatan, sekaligus sedikit menyangsikan ketersediaan atau ketercukupan waktu bagi pihak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat menelaah dan meneliti keseluruhan bukti-bukti penguat materi gugatan hukum yang akan pihaknya ajukan, lantaran sedemikian banyaknya.
"Apakah saya akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilpres ke MK? Saya jawab iya," lugas kesiapannya.
"Apakah saya punya bukti-bukti yang meyakinkan? Saya jawab bukti saya sudah banyak sekali tapi saya tak yakin MK punya banyak waktu untuk menelisik semua bukti-bukti tersebut," intensinya pula.
Membincang Todung secara berkedalaman, sosok pekacamata kelahiran Muara Botung, Mandailing Natal, Sumatera Utara, 4 Juli 1949 yang sejak kecil kerap berpindah sekolah beda kota, ulah ayahnya Sati Lubis seorang wiraswasta yang acap berpindah tinggal ini: lulus SD di Jambi 1963, SMP di Pekanbaru 1966, SMA di Medan 1968, S1 Hukum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) 1974, barulah terbang ke Negeri Paman Sam mengikuti kursus hukum di Institute of American and International Law di Dallas pada tahun 1977, sabet gelar LL.M dari University of California di Berkeley (1978) dan Harvard University (1987), ketiganya di sana.
Sedekade lebih berselang, sandang gelar Doctor of Juridical Science (SJD) dari University of California tahun 1990 lewat disertasinya: In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia's New Order 1966-1990, pendiri The Law Office of Mulya Lubis and Partners (Lubis Santosa and Maulana Law Offices) sejak 1991 ini juga meraih penghargaan khusus University of California bagi alumni yang menorehkan kontribusi bermakna bagi masyarakat, Elise and Walter A. Haas International Award 2017.
Pengajar aktif bilingual: Indonesia-Inggris ini, mengajar sebagai Honorary Professor (Profesor Kehormatan) di University of Melbourne, Australia, tahun 2014. Selain, mengajar di FH dan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UI, FH Universitas Atmajaya Yogya, dan FH Universitas Sumatera Utara, Medan.
Todung notabene anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), International Bar Association (IBA), juga Penerima dan Administrator berlisensi, Konsultan Paten Terdaftar, Arbiter Panel di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Kamar Dagang Internasional (ICC) Paris, terdaftar di The International Who's Who of Business Lawyers sebagai pengacara terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.
Disitat dari Wikipedia, Todung juga dipilih oleh Asia Pacific Legal 500 - edisi 2006/2007 silam, sebagai tokoh terkemuka dalam praktik penyelesaian sengketa di Indonesia.
Chambers Global menilai Todung: "advokat paling efektif di Indonesia" dan "pelobi yang tak ternilai dengan profil luar biasa dan pengaruh luar biasa." Todung disebutkan, sangat terlibat dalam semua praktik perusahaan dan komersial serta pekerjaan penyelesaian perselisihan perusahaan.
Dia memimpin kelompok praktik perusahaan dan komersial perusahaan dalam jumlah transaksi besar, secara intensif terlibat dan memimpin kelompok praktik penyelesaian sengketa perusahaan dalam litigasi profil tinggi perusahaan.
Pehobi menulis, penulis produktif yang telah menerbitkan ragam buku fiksi dan non fiksi, mulai dari novel Menunda Kekalahan (2021), tiga kumpulan puisi: Pada Sebuah Lorong (1988); Sudah Waktunya Kita Membaca Puisi (1999); dan Jam-Jam Gelisah (2006); tiga jilid catatan harian, hingga satu buku referensi akademik asal karya disertasi, Mencari Hak Asasi Manusia (2021).
Saat tengah jalankan tugas negara sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Indonesia untuk Norwegia dan Islandia per 20 Februari 2018 berakhir kelak 31 Januari 2023, delapan puisi karya Todung dinyanyikan oleh duo Ari Malibu dan Reda Gaudiamo dalam album musikalisasi puisi bertajuk Perjalanan (AriReda, 2019).
Todung, yang tumbuh besar di keluarga penjunjung nilai disiplin dan demokrasi ini, menguak kabar mencengangkan, terkait kendala jamak dan rawan terjadi pada masa pragugatan hukum digulirkan, apatah lagi yang kini ditanganinya saat ini menyangkut 'kelezatan kekuasaan negeri' penguji sahih watak seseorang: adanya fakta situasi obyektif dimana para saksi fakta berada dalam tekanan (tertentu yang berakibat timbulnya, dan) situasi ketakutan melanda mereka --yang sedianya akan oleh timnya, Tim Keadilan Demokrasi Ganjar-Mahfud hadirkan di muka persidangan MK.
"Saya juga jelaskan saya akan membawa puluhan saksi fakta namun banyak saksi fakta kami berada dalam tekanan dan ketakutan sehingga menolak bersaksi. Ahli yang kami akan ajukan beberapa di antaranya sudah menyatakan mundur sebagai Ahli," kuak dia.
Ada iklim ketakutan, beber Todung. "Ada ‘climate of fear’ yang membuat banyak orang galau, gundah dan gagap. Mereka lupa bahwa negara ini akan rusak kalau orang-orang baik tak berbuat, tak mau bersaksi. But I will do my best," tekadnya.
"Saya yakin kalau MK berani maka MK bisa membuat sejarah untuk penguatan demokrasi yang sedang tercabik-cabik," pungkas Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud cum Ketua Tim Keadilan Demokrasi Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet