Dakwaan Cacat, Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Sjahril Hamid Minta Dibebaskan
-
Aidil
- 10 June 2024

Clickinfo.co.id - Dakwaan cacat, terdakwa pemalsuan tanda tangan Sjahril Hamid minta dibebaskan.
Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang memanas.
Kuasa hukum terdakwa, Sjahril Hamid Bin Abdul Hamid (alm), mengajukan eksepsi dengan dalih perkara cacat hukum dan harus dibatalkan demi keadilan.
Donal Andrias, salah satu kuasa hukum terdakwa, menjabarkan poin-poin eksepsi dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan.
"Masalah dakwaan ini kami anggap cacat hukum dan harus dibatalkan. Tanda tangan tidak bisa semudah itu dipalsukan," ujar Donal kepada tim media, Senin, 10 Juni 2024. .
Lebih lanjut, Donal juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Sjahril Hamid dari tahanan.
Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan masa depan terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa penuntut umum.
Perkembangan kasus ini patut dinantikan untuk mengetahui putusan akhir majelis hakim. (Rendy)
Comments (0)
There are no comments yet