
Clickinfo.co.id – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya menata infrastruktur kota, termasuk dalam hal penempatan jaringan fiber optik.
Kali ini, Camat Tanjung Senang, M. Eri Erifandi, bertindak cepat membongkar jaringan fiber optik milik Faznet yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Kelurahan Pematang Wangi.
Pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait keberadaan jaringan fiber optik yang menempel pada tiang listrik tanpa izin resmi dari pemerintah kota.
Tindakan tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian jaringan fiber optik.
Pemasangan jaringan fiber optik Faznet tanpa izin merupakan pelanggaran yang jelas terhadap peraturan daerah.
Perusahaan penyedia layanan internet ini dinilai telah bertindak semena-mena dengan mengabaikan aturan yang berlaku.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar peraturan. Pembongkaran jaringan fiber optik ilegal ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menertibkan tata ruang kota," tegas Camat Tanjung Senang.
Camat Tanjung Senang juga telah berkoordinasi dengan Lurah Pematang Wangi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, serta PT PLN untuk mengatasi masalah ini.
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung telah menginstruksikan agar semua jaringan fiber optik yang tidak memiliki izin segera dibongkar.
Menanggapi kejadian ini, Lurah Beringin Raya, Yuliana, mengaku bahwa pihaknya telah meminta izin operasional dari Fiber Star, namun hingga saat ini belum ada respons yang memuaskan.
Sementara itu, Camat Kemiling, Andi, menyatakan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Permasalahan yang Lebih Luas
Kasus pelanggaran izin pemasangan jaringan fiber optik di Bandar Lampung bukan hanya terjadi di satu lokasi.
Beberapa wilayah lain, seperti Langkapura, juga dilaporkan memiliki masalah serupa.
Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan yang lebih luas terkait pengawasan dan penegakan peraturan di bidang infrastruktur telekomunikasi.
Comments (0)
There are no comments yet