Camat Negeri Katon Langgar Netralitas ASN, Kasus Dilanjutkan ke Penyidikan
-
Aidil
- 10 October 2024

Clickinfo.co.id - Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, resmi ditetapkan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran setelah melakukan pleno terhadap laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan camat tersebut dalam kampanye salah satu pasangan calon.
"Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan ASN," tegas Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Pelanggaran yang dilakukan Enggo Pratama terungkap setelah mobil dinasnya kedapatan membawa ratusan banner dan puluhan kaos bergambar salah satu pasangan calon bupati.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat pekan lalu di Kantor Camat Negeri Katon.
Atas pelanggaran yang dilakukan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diserahkan ke pihak kepolisian Polres Pesawaran.
"Hari ini, kami resmi menyerahkan berkas perkara ini ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tambah Fatihunnajah.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Enggo Pratama terancam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dari instansinya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan Pilkada.
Pelanggaran netralitas ASN merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
Comments (0)
There are no comments yet