Camat Kemiling Bela Anak Buah, Dinas Perkim Tegas Bongkar Tiang di Beringin Raya
-
Aidil
- 04 January 2025

Clickinfo.co.id - Lain cara kepemimpinan di suatu wilayah, lain juga cara kepemimpinan di Kecamatan Kemiling, masing-masing tingkatan Lurah hingga kecamatan yang ada di Bandar Lampung.
Dengan adanya penemuan dugaan pelanggaran penanaman tiang Fiber Optik liar yang diduga tak berizin dari Dinas Perumahan dan pemukiman Kota Bandar Lampung.
Untuk wilayah kecamatan Kemiling, terkesan lamban dan Andi, membenarkan pekerjaan anak buahnya dengan telah menanam tiang Fiber Optik yang diduga milik Fiber start di kelurahan Beringin Raya, padahal pekerjaan Fiber Optik milik Fiber Star ini diduga telah melanggar Perwali No 8 Tahun 2023.
Terkadang juga diduga, masih adanya pihak Vendor dengan mencuri-curi waktu pemasangan tanpa koordinasi dengan pihak pamong setempat, dan diduga juga pihak vendor yang kongkalikong dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan yang melanggar Perwali Kota Bandar Lampung/tidak berizin.
Penanaman Fiber Optik, yang diduga belum mendapatkan izin dari Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman, namun sudah tertanam di daerah Beringin Raya Kecamatan Kemiling.
Ketika mengacu Perwali No 8 Tahun 2023, ketika belum ada izin rekomendasi dari Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung ada yang beroperasi akan dibongkar.
Ketika awak media menanyakan kepada Kadis Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi dengan tegas "akan kami cek di lapangan".
Ketika ini dibiarkan, diduga akan ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah yang tidak masuk ke Kas Negara, sehingga timbul kerugian negara.
Ibu Yuliana, Lurah Beringin Raya saat diwawancarai, "Fiber Optik Fiber Star ini belum bisa menunjukkan izinnya ke lurah," terang Yuliana.
Wilayah Langkapura diserahkan ke RT dan Kaling, Seakan Lurah Langkapura buang badan/lepas tanggung jawab selaku pejabat pemerintah yang diamanahkan di wilayah Beringin Raya dengan menyerahkan ke RT dan Lingkungan padahal posisi tiang sudah tertanam.
Janggalnya Fiber Optik yang sudah terpasang dan tertanam tiang tapi belum memilik izin Rekomendasi dari Wali Kota Bandar Lampung.
Andi Camat Kemiling, mengatakan kepada awak media dengan nada protes kepada awak media, "kalau Yuliana Lurah Beringin Raya sudah sesuai aturan bukan buang badan," terang Andi Camat Kemiling.
Yusnadi, Kadis perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung mengatakan, "Sudah koordinasi melalui Kabid pengendalian bersama vendor dan Lurah Beringin Raya akan mencabut tiang yang tidak berekom di Beringin Raya," tegas Yusnadi.
"Aksi nyata Wali Kota Bandar Lampung, tampak terlihat pembongkaran tiang WIFI yang tidak berekomendasi dari Wali Kota Bandar Lampung di daerah kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, telah dibongkar oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Sabtu (04/12/2025) pukul 17.30 WIB.," Tutup Yusnadi selaku Kepala Dinas Perumahan Kota Bandar Lampung. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet