BPK Bongkar Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Waykanan, Total Capai Rp619 Juta
-
Aidil
- 21 July 2024

Clickinfo.co.id - BPK bongkar kelebihan pembayaran gaji ASN Waykanan, total capai Rp619 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah permasalahan dalam pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Waykanan.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.
Berdasarkan LHP tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 20 ASN pada 10 OPD yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah sebesar Rp497.016.300,00.
Hal ini diketahui berdasarkan perhitungan pembayaran belanja pegawai berdasarkan data kehadiran pegawai pada aplikasi siap kerja Pemkab Waykanan.
Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dokter Spesialis di RSUD ZAPA yang tidak sesuai dengan tingkat kehadiran.
Tercatat kelebihan pembayaran TPP kepada 15 orang Dokter Spesialis yang berstatus ASN sebesar Rp82.404.925,00.
BPK juga menemukan pembayaran tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan umum kepada 49 ASN yang sedang cuti besar pada 15 OPD dan 1 BLUD tidak sesuai ketentuan, dengan total sebesar Rp36.634.000,00.
Temuan lainnya adalah pembayaran gaji 2 orang ASN yang memasuki usia pensiun dan 1 ASN meninggal dunia tidak sesuai ketentuan.
Pembayaran gaji 2 ASN pensiun tidak sesuai dengan tanggal gaji terakhir yang tertera dalam SK Bupati Waykanan, sedangkan ahli waris 1 ASN yang meninggal dunia masih menerima pembayaran gaji terusan melebihi ketentuan.
BPK juga menemukan pembayaran tunjangan Fungsional kepada 3 orang ASN Dinas Kesehatan yang sedang menjalani tugas belajar tanpa jabatan tidak sesuai ketentuan, dengan total sebesar Rp8.640.000,00.
Akibat dari beberapa permasalahan tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP pada 22 OPD dan 2 BLUD di Kabupaten Waykanan mencapai Rp 619.311.025,00.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada OPD terkait untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah. (Tim)
Comments (0)
There are no comments yet