Bawaslu Rubah Perbawaslu Pengawasan Pemilu di Luar Negeri & Pengawasan Pemilu
-
Muzzamil
- 17 January 2024

Clickinfo.co.id, JAKARTA - Lembaga negara penyelenggara Pemilu unsur pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menaja beberapa poin perubahan terhadap Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri, dan Perbawaslu Nomor 5 Tahum 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya menaja pembentukan rancangan Perbawaslu 17/2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri, berbasis kebutuhan optimalisasi pengawasan melekat (waskat) terhadap pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) serta melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
Dimana, ujar mantan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta kurun 2009-2011, dalam Pasal 2 Perbawaslu tersebut, pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri merupakan wewenang Bawaslu yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).
"Dalam rancangan Perbawaslu sekarang, di Pasal 2, ayat (1) Bawaslu dan Panwaslu LN melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Panwaslu LN dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri bersifat hirarki kepada Bawaslu," terang Bagja, yang ngantor per 2022 di markas Bawaslu, Jl MH. Thamrin 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat ini.
Sementara, rancangan Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, perubahannya dilatarbelakangi salah satunya atas adanya pembentukan Pengawas TPSLN dan Pengawas KSK untuk membantu Panwaslu LN.
"Ada isu pembentukan Pengawas TPSLN dan Pengawas KSK sebagaimana tertuang dalam Pasal 8. Pasal 8A, Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) angka 4 dan ayat (1a) dapat dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri dan/atau Pengawas Kotak Suara Keliling."
"Pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri dan/atau Pengawas Kotak Suara Keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Panwaslu LN."
"Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar negeri dan/atau Pengawas Kotak Suara Keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebutuhan Pengawasan penyelenggaran tahapan Pemilu di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu," beber komisioner milenial kelahiran Medan, 10 Februari 1980.
Dua poin perubahan rancangan itu Bagja sampaikan dalam keterangannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, perwakilan pemerintah, serta sejawat penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Ruang Rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa (16/1/2024).
Seperti dilaporkan Rama Agusta, Reyn Gloria, fotografer Jaa Pradana, dari Humas Bawaslu RI, RDP tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta jajaran, Ketua DKPP Heddy Lugito serta jajaran. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet