Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI, Era Baru Pengaturan Sektor Keuangan Digital

Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI, Era Baru Pengaturan Sektor Keuangan Digital
Ket Gambar : Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pengembangan sektor keuangan digital di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menyerahkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Penyerahan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (10/1/2025). Proses peralihan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK akan mengambil alih pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal seperti indeks saham dan saham tunggal asing. 

Sementara itu, Bank Indonesia akan mengawasi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pembagian tugas ini bertujuan untuk menciptakan pengawasan yang lebih terintegrasi dan efektif, serta memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyambut baik langkah ini. Ia berharap pengalihan tugas ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi sektor keuangan digital dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. 

"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujarnya.

OJK dan BI berkomitmen untuk bekerja sama dalam rangka memastikan transisi berjalan lancar. Kedua lembaga telah menyiapkan berbagai regulasi dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap aset keuangan digital.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa peralihan ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. 

"Kami akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen," tegasnya.

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. 

Pada periode Januari-November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp556,53 triliun, meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dengan adanya pengaturan yang lebih komprehensif dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan sektor aset kripto di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment