Bapak Ibu, Cetak Sertifikat Apostille Bisa di Kanwil Kemenkumham, Sudah Dari Juli 2023
-
Muzzamil
- 24 February 2024

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Agvirta Armilia Sativa, yang mewakili membuka sekaligus membacakan sambutan tertulisnyi pada taja tematik Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM: Mendalam dan Rampung) bertema "Apostille Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik", di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Jl Gatot Subroto Nomor 136, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, pada Selasa (20/2/2024).
Kakanwil Kemenkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing mengafirmasi terkait layanan Apostille, yakni pengesahan tanda tangan pejabat, cap atau stempel dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik via pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi: Kemenkumham, selaku instansi berwenang (certified/competent authority).
Pengurusan layanannya, selain registrasi yang bisa dilakukan daring melalui pranala di situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham (AHU Online), oleh perseorangan warga negara Indonesia pemohon pengakses layanan legalisasi daring 66 jenis dokumen publik cakupan layanannya di 126 negara konvensi, pencetakan sertifikat Apostille telah dapat dilakukan di Kanwil Kemenkumham di setiap provinsi, termasuk Lampung per 12 Juli 2023.
Memasuki tahun anggaran 2024, Kanwil Kemenkumham Lampung kembali menaja diseminasi informasi sekaligus sosialisasi dan edukasi publik seputaran dan sekitaran layanan Apostille kepada khalayak.
Taja program tematik besutan Kanwil Kemenkumham Lampung yang ditajuki Sinar Yankumham Lampung, dimaksudkan sebagai bagian sosialisasi dan edukasi publik guna meningkatkan pemahaman masyarakat Lampung tentang layanan Apostille, tentang seputaran dan sekitarannya.
Menilik meja absensi, pada agenda perdana tahun ini di wilayah kerja (wilja) provinsi ini tersebut, ditemukenali sebanyak 150 orang pesertanya, ragam latar.
Yakni sivitas akademika (dosen, dekanat, dan mahasiswa) Fakultas Hukum Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), Universitas Lampung (Unila), Universitas Malahayati (Unimal), Universitas Mitra (UMITRA) Indonesia, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (USBRJ) Bandarlampung, dan Universitas Tulang Bawang (UTB), serta satu asal luar kota, Universitas Muhammadiyah (UM) Metro.
Lalu, advokat dari sejumlah firma hukum, praktisi kenotariatan wilja Bandarlampung, birokrat Kantor Urusan Agama (KUA) 20 Kecamatan di lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung, Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung, serta Disdukcapil empat kabupaten/kota yakni Bandarlampung, Tanggamus, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.
Di barisan 'seksi kesibukan', hadir Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Divyankumham Kanwil Kemenkumham Lampung Masriakomi, pengampu penatalaksanaan, penatakelolaan peningkatan layanan AHU di unit kerjanya dan tim, pejabat administratur dan pengawas, dan JFT/JFU Kanwil Kemenkumham Lampung lainnya. Istimewa, hadir dua TikTokers tenar.
Ujar Kakanwil Sorta melalui Kadiv Agvirta, seminar tersebut bertujuan memberikan informasi, dan meningkatkan pemahaman (literasi) masyarakat melalui dinas instansi terkait soal ihwal layanan Apostille.
Sorta menyebut, layanan Apostille yang diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Prof Yasonna Hamonangan Laoly, pada 4 Juni 2022 ini masih tergolong baru dan perlu dilakukan sosialisasi masif agar dapat diketahui dan dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin.
"Karena itu hari ini Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan seminar Apostille ini sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung. Harapan kami, Bapak Ibu yang hadir dapat menginformasikan pengetahuan tentang Apostille yang didapat ke masyarakat luas,” injeksi Sorta.
Dijelaskan, taja Sinar Yankumham Lampung, salah satu program Kanwil Kemenkumham Lampung dalam penyebarluasan informasi layanan hukum dan HAM di Kemenkumham.
Ini merupakan implementasi pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi enam unit utama (lingkup Kemenkumham) yaitu Ditjen AHU, Ditjen Kekayaan Intelektual, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Kali ini, Sinar Yankumham Lampung mengangkat tema terobosan di bidang legalisasi dokumen publik yang diterbitkan suatu negara untuk dapat dipergunakan di negara lain," Agvirta, menyebut Apostille berasal dari bahasa Prancis dengan aksen gramatikal khas lidah sana, “Apostie”.
"Apostille dibentuk pada 5 Oktober 1961 untuk menghapus persyaratan legalisasi dokumen yang saat itu sangat rumit, panjang, berbiaya mahal, hingga perlu adanya rumusan baru legalisasi dokumen," tutur Magister Hukum Universitas Indonesia 2010, pengampu tesis Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terkenal Dari Dilution, ini.
"Apostille ini untuk memangkas prosedur pengurusan layanan hukum atau sebagai legalisasi online dokumen dari Indonesia untuk publik luar negeri. Apostille dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan memangkas, menyederhanakan prosedur layanan hukum,” lanjut Agvirta.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Lampung yang dilantik oleh Menkumham Yasonna di Graha Pengayoman Setjen Kemenkumham, Jl Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 25 September 2023, dalam rangka promosi dan mutasi bersama 119 sejawat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya berdasar SK Menkumham Nomor M.HH-28.KP 03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkumham, menggantikan Dr Alpius Sarumaha (kini Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Perundang-undangan) menyebut, Apostille memangkas tahapan legalisasi dari semula empat yaitu legalisasi Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI; Konsulat Jenderal negara tujuan dan Kemlu negara tujuan.
“Makan waktu, berbiaya tinggi, kemudian dipangkas jadi satu tahap, yaitu Apostille,” sebut birokrat hijabers, sebelumnya juga berturut-turut pernah jadi Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), Koordinator Hukum Internasional, dan sempat jadi Plt. Direktur OPHI di Ditjen AHU Kemenkumham.
Ia menjelaskan, Apostille, implementasi dari Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille 1961) yang diaksesi oleh Indonesia pada 5 Oktober 2021 dan berlaku efektif di Indonesia sejak 4 Juni 2022.
Penyelia, seaktifnya di Lampung, Agvirta dilantik pula sebagai Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Lampung sisa periode 2021-2024, sekaligus Anggota PAW Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Lampung 2022-2025 oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, via daring, medio 29 November 2023 lalu.
Pelantikannyi, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap notaris di Lampung, selama sisa sekaligus selama periode berjalan. Dengan tanggung jawab ganda Agvirta diharap bisa berkontribusi signifikan menjaga kualitas layanan notaris, menegakkan etika profesi ini di Lampung, sesusai amanat teremban.
Masih bersamanyi, membacakan sambutan tertulis Kakanwil, Agvirta melugaskan pula layanan Apostille merupakan bukti nyata komitmen Kemenkumham, meningkatkan layanan masyarakat melalui ragam inovasi.
"Kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendukung kemudahan berinteraksi dan bertransaksi lintas negara. Seperti, melaksanakan pernikahan antar negara, juga melanjutkan pendidikan di luar negeri, bekerja di luar negeri, berinvestasi di luar negeri, dan sebagainya," terangnyi.
Penulis modul praktik baik "Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Terhadap Pemerintah Indonesia: Teknis Substantif Bidang Pelayanan Otoritas Pusat dan Hukum Internasional" bersama Agus Anwar sejawatnyi saat di Badan Pengembangan SDM, Hukum, dan HAM Kemenkumham, tahun 2020 lalu ini mendedah pula.
Bahwa interaksi dan transaksi lintas negara, tak dapat dipungkiri kian meningkat seiring kian meningginya mobilitas atau hubungan orang lintas negara, keterbukaan akses informasi, dan perkembangan dunia yang makin borderless, tanpa batas.
"Karena itu, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta menjadi bagian dari perkembangan dunia," tandasnyi.
Ia merincikan, sejak diluncurkannya oleh Menkumham Juni 2022, jumlah permohonan Apostille di Lampung baru mencapai 55 permohonan, dengan jumlah sertifikat diterbitkan 133 lembar, hingga Januari 2024.
Melihat itu, ia mengintensi pehamaman masyarakat Lampung terhadap layanan Apostille yang digagas Kemenkumham masih perlu ditingkatkan. "Oleh sebab itu, Bapak Ibu (peserta seminar) kami harap dapat menggali informasi mengenai layanan Apostille dengan sebaik-baiknya."
"Dan peserta, setelah kegiatan ini, dapat disebarluaskan, kami mohon untuk dapat disebarluaskan, kepada para klien, kepada para rekanan, sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui, memahami mengenai manfaat layanan ini," pesan ia.
Ia merujuk tekad Kanwil Kemenkumham sini, akan terus berupaya mendiseminasikan seluruh layanan hukum dan HAM melalui program Sinar Yankumham Lampung.
Pasalnya, semakin luas informasi layanan diterima oleh masyarakat, akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari layanan-layanan tersebut.
Agvirta merekap tiga peran utama Kanwil Kemenkumham Lampung terkait layanan Apostille. Pertama, sebagai narahubung layanan Apostille dan layanan-layanan hukum dan HAM lainnya.
"Jadi Bapak Ibu, apabila ada kendala-kendala terkait dengan layanan-layanan hukum dan HAM yang diinisiasi oleh Kemenkumham, silakan datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Kami sangat terbuka sekali untuk menerima Bapak Ibu untuk dapat berkonsultasi karena hambatan-hambatan tersebut itu akan kami komunikasikan dengan pusat, jadi dapat segera dicari solusinya," poin Agvirta.
"Ini salah satu fungsi Kanwil Kemenkumham Lampung yakni sebagai narahubung untuk mengendalikan tantangan dan kendala yang muncul dalam pelaksanaan layanan."
Kedua, sebagai tempat (vocal point) untuk melakukan diseminasi program-program layanan hukum dan HAM Kemenkumham. Sinar Yankumham Lampung ini, salah satu.
Lalu juga untuk layanan Apostille, Kanwil Kemenkumham Lampung sebagai penjuru pencetakan sertifikat Apostille. "Nanti akan dijelaskan oleh para narasumber kita. Apa itu Apostille, apa bedanya dengan legalisasi sebelumnya, dan bagaimana proses pengajuan permohonan Apostille," ucapnyi.
"Namun yang perlu kami informasikan di sini bahwa untuk pencetakan sertifikat Apostille sendiri, Bapak Ibu sudah tidak perlu datang lagi ke Jakarta. Jadi dapat dilakukan di Kantor Kemenkumham Lampung," lanjutnyi.
Kanwil Kemenkumham akan memperhatikan dokumen yang diajukan dalam permohonan dengan dokumen yang dibawa. "Jadi nanti dicetak dan diletakkannya di Kanwil Kemenkumham Lampung," lanjutnyi lagi.
Untuk pemberlakuan pencetakan sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham Lampung telah dimulai Juli 2023, tepatnya12 Juli 2023.
"Sejak itu kami sudah memberlakukan pencetakan sertifikat Apostille di Kanwil," ia afirmatif, mengilustrasikan slide suasana loket khusus layanan Apostille di kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Jl Wolter Monginsidi 184 (seberang Hotel Sheraton) Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Lima petugas disiagakan.
"Nah ini, dari pencetakan sertifikat Apostille ini juga, ini semua dilakukan di loket layanan terpadu Kanwil Kemenkumham Lampung. Jadi kami sudah ada lima petugas sudah ditugaskan untuk melayani Bapak Ibu."
Taja ini mendapuk tiga narasumber hadir fisik. Kompeten, masing-masing merangkum presentasinya dengan ciamik lagi menarik.
Yakni, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat OPHI Ditjen AHU Kemenkumham cum salah satu tim verifikator permohonan Apostille, Fathushalih Ensy; Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Khusus, Disdikbud Lampung, Suslina Sari; Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pemanfaatan Data, Disdukcapil Lampung, Muhammad Usman.
Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat OPHI Ditjen AHU Kemenkumham Fathushalih Ensy sebelum pemaparan materinya, juga didapuk mengumumkan jawaban 10 pertanyaan kuis peserta gims seputar Apostille via kode batang di monitor panggung utama acara.
Informasi, Direktorat OPHI Ditjen AHU Kemenkumham terdiri dari Subdirektorat (Subdit) Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana; Subdit Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana; Subdit Hukum Internasional; Subbag Tata Usaha bertugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimtek dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang bantuan timbal balik pada masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana dan hukum internasional.
Fathushalih, dengan semangat gamblang menjelaskan soal A-Z apa itu, seluk beluk, latar belakang, kondisi global pemengaruh kelahirannya, perspektif dan kedudukan hukum pemerintah melalui Kemenkumham selaku otoritas berwenang, serta cakupan layanan berikut ilustrasi pelaksanaan, pun sejumlah kemuka kendala teknis lapangan sejauh: Apostille.
Narasumber kedua, Kabid Pembinaan Pendidikan Khusus, Disdikbud Lampung, Suslina Sari MM, mendahulukan kata terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas gelaran tersebut, dimana sebut ia, 16 dari total 66 jenis dokumen publik cakupan layanan Apostille, urusan pendidikan. Senada apresiasi, narasumber ketiga, M Usman. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet