
Clickinfo.co.id - ASDP jelaskan akuisisi PT Jembatan Nusantara, bantah dugaan korupsi.
PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) memberikan penjelasan terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan bahwa akuisisi tersebut telah melalui proses yang panjang dan mendapat persetujuan dari berbagai pihak, termasuk Menteri BUMN.
Dalam keterangan resminya, Shelvy menjelaskan bahwa keputusan untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara didasari oleh beberapa pertimbangan.
Pertama, adanya kendala dalam pengadaan kapal baru, baik dari segi waktu maupun biaya.
Kedua, adanya moratorium perizinan rute penyeberangan komersial yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Akuisisi ini sejalan dengan rencana jangka panjang perusahaan untuk meningkatkan market share dan mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal ferry,” ujar Shelvy, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Shelvy menjelaskan bahwa rencana akuisisi tersebut telah tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) ASDP sejak tahun 2014 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.
Selain itu, akuisisi ini juga telah melalui proses studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sejumlah lembaga independen.
Menanggapi pernyataan KPK terkait potensi kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun akibat akuisisi tersebut, Shelvy membantahnya.
Menurutnya, nilai akuisisi yang dilakukan sudah sesuai dengan hasil valuasi yang dilakukan oleh konsultan independen.
“Angka yang disebutkan KPK lebih rendah dibandingkan dengan harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 miliar,” tegas Shelvy.
Meskipun ASDP telah memberikan penjelasan, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK menduga ada penyimpangan dalam proses akuisisi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
Comments (0)
There are no comments yet