Aprilliati Ajak Masyarakat Bandarlampung Lawan Perkawinan Usia Anak
-
Irzon Dwi Darma
- 16 March 2024

Clickinfo.co.id - Aprilliati ajak masyarakat Bandarlampung lawan perkawinan usia anak.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 10 Tahun 2023, Sabtu, 16 Maret 2024.
Perda itu menyoroti Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Acara ini dihadiri oleh ibu-ibu anggota Persatuan Perempuan Demokrasi (Perada) Kota Bandarlampung dan narasumber dari berbagai kalangan.
Dalam rangkaian acara tersebut, Bunda April, sapaan akrabnya, memberikan sambutan, diikuti dengan doa oleh Novis Pawarman, selaku sekretaris MWC NU Rajabasa.
Narasumber yang turut hadir adalah Seli, Direktur Damar Provinsi Lampung, dan Tahura Maligano, seorang advokat dan dosen hukum di Umitra.
Dalam kesempatan itu, April menjelaskan bahwa Perda tentang pencegahan perkawinan usia anak menjadi pedoman dalam menangani isu ini.
Menurutnya, sosialisasi mengenai hal ini sangat penting untuk mencegah dampak negatifnya terhadap keluarga dan masyarakat.
"Dengan adanya perda ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan solusi terhadap masalah tersebut," ungkapnya.
Sementara, Seli, Direktur Damar Provinsi Lampung, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah perkawinan usia anak.
Dia menyoroti beberapa faktor penyebab perkawinan usia anak, seperti faktor ekonomi, lingkungan, dan dispensasi yang diberikan oleh Kementerian Agama.
"Banyak dampak negatif dari perkawinan usia anak, termasuk terputusnya pendidikan, penurunan tingkat ekonomi, dan bertambahnya kemiskinan," kata dia.
Tahura Maligano, seorang advokat dan dosen hukum Umitra, menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk melaporkan kasus perkawinan usia anak kepada pihak yang berwenang.
Seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tersebar di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Dia menekankan bahwa ketakutan untuk melaporkan kasus tersebut hanya akan memperpanjang masalah dan meningkatkan tingkat kesalahan yang terus berlanjut.
Sebagai penutup, Aprilliati membagikan buku Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung UU No 10 tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Hal itu sebagai upaya untuk lebih memperluas pemahaman dan kesadaran akan pentingnya isu ini dalam masyarakat.(Novis)
Comments (0)
There are no comments yet