APH Diminta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bumakam Tulang Bawang
-
Aidil
- 16 January 2025

Clickinfo.co.id - Kuasa hukum tersangka Tobing Aprizal meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) yang merugikan negara sebesar Rp2,35 miliar pada tahun 2016.
Hendri Andriansyah, pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Tanjung Karang yang mewakili Tobing Aprizal, menyatakan kliennya merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut.
"Seharusnya tidak hanya Tobing dan Eko yang menjadi tersangka. Ada 47 Kepala Kampung yang juga terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) ini," kata Hendri, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Hendri, selama proses hukum berjalan, 47 Kepala Kampung tersebut hanya diperiksa sebagai saksi, padahal mereka turut mengelola Bumakam dan melibatkan instansi lainnya.
Ia mempertanyakan mengapa hanya kliennya sebagai komisaris dan Eko Suprayitno selaku direktur PT TBMB yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari gagasan pembentukan Bumakam pada tahun 2015 yang diprakarsai oleh sejumlah pejabat Pemkab Tulang Bawang, termasuk Nella Mertua Diyani (Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat), Yudi Harnawan (Kepala Seksi Ekonomi Masyarakat), Ami Balau (Kabid Pemerintahan Kampung), dan Zaidirina (Staf Ahli SDA).
Meski tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Desa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembentukan Bumakam tetap dilanjutkan. PT TBMB dibentuk dengan melibatkan 47 kampung dari empat kecamatan: Banjar Agung, Banjar Margo, Banjar Baru, dan Penawartama.
Setiap kampung diminta menyertakan modal sebesar Rp50 juta yang berasal dari Dana Desa tahun 2016. Total modal yang terkumpul mencapai Rp2,35 miliar.
Namun dalam perkembangannya, Bumakam tidak pernah terbentuk secara resmi dan penyertaan modal dari 47 kampung langsung dialihkan ke PT TBMB sebagai perusahaan swasta.
"Yang menjadi masalah, modal dasar PT TBMB seharusnya dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian dan penyertaan modal dari pemerintah kampung harus ditetapkan dalam APBD kampung. Faktanya hal ini tidak dilakukan," tegas Hendri.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2016 terdapat lima Bumakam yang dibentuk di Kabupaten Tulang Bawang, termasuk PT TBMB.
Menurutnya, APH seharusnya juga memeriksa kemungkinan kerugian negara pada pendirian dan pengelolaan Bumakam lainnya, mengingat dana pembentukan kelima Bumakam tersebut juga berasal dari Dana Desa.
"Banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mengapa hanya klien kami yang harus menanggung risikonya?" tutup Hendri. (Hendra)
Comments (0)
There are no comments yet