8 Parpol & 10 Caleg Peraih Kursi DPRD Lampung Dapil 2, Gerindra Jawara

8 Parpol & 10 Caleg Peraih Kursi DPRD Lampung Dapil 2, Gerindra Jawara
Ket Gambar : Calon anggota DPRD Provinsi Lampung peserta Pemilu Legislatif 2024 dapil Lampung 2 Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Gerindra nomor urut 2 Wahrul Fauzi Silalahi. | KPU RI/Muzzamil

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Para pejuang politik: kader 18 partai politik (parpol) nasional peserta Pemilu 2024 pemegang surat mandat saksi Pleno, deg deg ser bukan mainnya kontan hilang usai beroleh hasil akhir obat melelahkannya penunaian tugas bukan tugas main-main. Penyaksi.

Taja Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lampung Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Negeri Baru Hotel & Resort, Jl Soekarno-Hatta (Jalur Lintas Sumatera), Desa Merak Belantung, Kalianda, Lampung Selatan, enam hari maraton, sejak Kamis (29/2/2024), usai Selasa (5/3/2024) malam.

Pleno lima tahunan ini dipimpin Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak ditemani oleh empat komisioner lainnya, Asma Emilia, Hendra Apriansyah, Irsan Didi, Mislamuddin. Disaksikan komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, saksi 18 parpol nasional peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lampung Selatan, serta media massa.

Rekapitulasi, per definisi merupakan suatu kegiatan meringkaskan data sehingga menjadi lebih berguna bentuk, susunan, sifat atau isinya dengan bantuan tenaga tangan atau bantuan suatu peralatan dan mengikuti rangkaian langkah, rumus, atau pola tertentu.

Merujuk dasar hukum pelaksanaannya yakni Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, PKPU 4/2022, PKPU 4/2024 tentang Perubahan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PKPU 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, PKPU 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, dan Keputusan KPU 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Per definisi literatur kepemiluan, rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah merupakan proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara, salah satu bagian tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Untuk hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Lampung, olah data berdasar hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Lampung Selatan itu, untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024 dengan alokasi 85 kursi dari total 8 daerah pemilihan (dapil), dari dapil 2 Kabupaten Lampung Selatan dengan alokasi 10 kursi, senada dapil Lampung 1 Kota Bandarlampung, dari 18 parpol nasional peserta Pileg 2024, hanya 8 parpol saja yang sukses meraih kursi DPRD.

Dari hasil pencoblosan pemilih pengguna hak pilih, dari total 796.779 daftar pemilih tetap (DPT) setempat di total 3.029 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 260 desa dan kelurahan di 17 kecamatan se-Lampung Selatan di Pemilu 14 Februari 2024.

Perinci berurutan dari jumlah total raihan suara sah terbanyak, di urutan pertama, parpol nasional peserta Pemilu 2024 nomor urut 2, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) keluar sebagai jawara, meraih total suara gabungan perolehan suara parpol dan caleg sejumlah 142.393 suara.

Terdapat lonjakan penaikan suara ekstrim, dari 53.644 suara pada Pemilu 2019 lalu, naik sebanyak 88.749 suara. Sesuai target operasi internal pemenangan parpol dirian 6 Februari 2008 ini untuk Lampung yang pernah dirilis Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal, "pertahankan kursi petahana, tambah satu kursi" atau petahana plus satu, 11 kursi lama Partai Gerindra di DPRD Provinsi Lampung 2019-2024 raihan 2019 bertambah 5 menjadi 16 kursi dengan dua kursi diraup dari dapil Lampung Selatan.

Sesuai metode konversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen, atau metode penentuan perolehan kursi parpol di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan oleh rezim Pemilu Indonesia kini: metode Sainte Lague, raihan kursi berdasar perolehan suara terbanyak parpol dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Sebagaimana beleid pengatur, dasar hukum metode Sainte Lague yakni Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7/2017: "Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya". Dari itu, metode Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, mulai dari angka 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.

Dengan demikian dua calon terpilih anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029 dapil Lampung 2 Kabupaten Lampung Selatan peraih suara sah terbanyak Pileg 2024 dari Partai Gerindra yakni caleg nomor urut 2, eks Direktur Eksekutif LBH Bandarlampung dan anggota DPRD Provinsi Lampung 2019-2022 Wahrul Fauzi Silalahi (terbanyak ke-1) peraih 43.457 suara, dan caleg pejawat nomor urut 1 Fahror Rozi (terbanyak ke-2) peraih 32.203 suara, naik dari 19.466 suara Pemilu 2019.

Bonus politiknya, olah data total raihan perolehan kursi di total 8 dapil, sebagai konsekuensi logisnya Partai Gerindra Lampung diprediksi untuk pertama kalinya bakal pecah rekor menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi Lampung 2024-2029.

Pemenang kedua, dirian 10 Januari 1973, pemenang Pemilu 1999, jawara dua periode the ruling party 2014-2024, parpol nasional peserta Pemilu 2024 nomor urut 3, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Meski notabene secara nasional sukses cetak hattrick, tiga periode berturut-turut menang Pileg sejak 2014, namun senada studi kasus dapil Bandarlampung, raihan suara partai kepala banteng moncong putih di dapil ini juga anjlok dari 114.160 suara pada Pemilu 2019, berkurang sebanyak 17.673 hingga menjadi 96.487 suara pada 2024 ini. Raihan kursinya pun susut satu dari semula 3 kursi.

Nurul Ikhwan, Sahlan Syukur, dua petahana, tergusur. Satu-satunya yang tak tersungkur, pejawat nomor urut 1 cum Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Bidang Koperasi UKM, Lesty Putri Utami (terbanyak ke-3) peraup 23.767 suara. Satu lagi, pendatang anyar, caleg nomor urut 5 Aribun Sayunis (terbanyak ke-8) peraup 11.625 suara.

Pemenang ketiga, dirian 20 Oktober 1965, parpol nasional peserta Pemilu nomor urut 4, Partai Golongan Karya (Golkar) menorehkan raihan 61.539 suara, naik tipis 748 suara dari angka raihan 2019 sebanyak 60.791 suara.

Beda nasib dengan PDI Perjuangan, Partai Golkar bisa disebut senasib dengan dirinya sendiri. Perjuangannya bertahan sekuat tenaga berujung sukses, satu kursi raihan Pemilu 2019 bisa dipertahankan pada 2024 ini nun beda caleg terpilih.

Dimana, mantan pejawat, anggota DPRD Kotamadya Bandarlampung periode 1993-1997 dan 1997-1999, lalu empat periode lebih anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung 1999-2019, dan periode 2019-2020 (mengundurkan diri ulah ikut mencalon Bupati Lampung Selatan dalam Pilkada Serentak Nasional Lanjutan Masa Pandemi COVID-19 pada 9 Desember 2020), nama diunggulkan: caleg nomor urut 2 Tony Eka Candra, kudu akui keunggulan sejawat separtai, caleg nomor urut 5 Agus Sutanto (terbanyak ke-7) pendulang 15.330 suara.

Pemenang keempat, parpol nasional peserta Pemilu 2024 nomor urut 1, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakumulasi raihan suara gabungan perolehan suara parpol dan caleg sebanyak 58.575 suara.

Kendati naik 12.585 suara dari sebelumnya 45.990 suara pada Pemilu 2019 lalu, raihan kursinya tetap satu, disabet pendatang baru, calon anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029 yaitu caleg nomor urut 1 Ahmad Basuki (terbanyak ke-6) yang bukukan 17.738 suara.

Pemenang kelima, dirian 23 Agustus 1998, parpol nasional peserta Pemilu 2024 nomor urut 12, Partai Amanat Nasional (PAN) yang sejak 2015 diketuaumumi oleh putra daerah kabupaten ini meraih 50.179 suara atau naik 7.326 suara dari 2019 setotal 42.853 suara.

Caleg wajah lama, pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung 2014-2017 dapil ini, saat itu idem selaku caleg nomor urut 1 dan mampu meraup 19.282 suara, usai menang terpilih terlantik tiga tahun bertugas lantas mengundurkan diri alasan pribadi, adik ketua umum, kini caleg nomor urut 1, M. Hazizi (terbanyak ke-4) meraup 19.920 suara.

Pemenang keenam, dirian 20 Juli 1998 dengan nama mula Partai Keadilan, parpol nasional peserta Pemilu 2024 nomor urut 8, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendulang 38.826 suara. Dulangan ini naik 20.522 suara dari semula 59.348 suara di 2019 lalu.

Satu kursi PKS dapil ini, diraih caleg pejawat nomor urut 1, anggota PAW DPRD Provinsi Lampung per 4 Maret 2021 pengganti Antoni Imam (mengundurkan diri ulah ikut mencalon Wakil Bupati Lampung Selatan di Pilkada Serentak Nasional Lanjutan Masa Pandemi COVID-19, 9 Desember 2020), Puji Sartono (terbanyak ke-7) meraih 19.125 suara.

Pemenang ketujuh, dirian 1 Februari 2011, parpol nasional peserta Pemilu 2024 nomor urut 5, Partai Nasional Demokrat (NasDem) merengkuh 37.404 suara. Terjadi penurunan 5.953 suara dari 43.357 suara raihan 2019.

Satu kursi raihannya diduduki muka anyar, saat ini anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan 2019-2024 dapil 5 Kecamatan Jati Agung peraih 4.112 suara Pemilu 2019 lalu, maju nyaleg provinsi nomor urut 5, Jasroni (terbanyak ke-10) merengkuh 9.335 suara.

Pemenang kedelapan, dirian 9 September 2001, bekas parpol penguasa dua periode era SBY 2004-2014, parpol peserta Pemilu 2024 nomor urut 14, Partai Demokrat (PD), meraih 30.123 suara. Idem NasDem dan PDI Perjuangan, raihan Demokrat ini turun 7.433 suara dari raihan 2019, yakni 37.556 suara.

Partai Demokrat juga sekuat tenaga, sukses pertahankan satu kursi Pemilu 2019 di 2024 ini lewat caleg pejawat nomor urut 1, aktivis 1998, eks Koordinator Presidium Humanika Lampung, anggota PAW DPRD Provinsi Lampung pengganti Raden Muhammad Ismail (pindah ke parpol lain, kini mendiang) per 24 Agustus 2023, Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan 2021-2026 Muhammad Junaidi (terbanyak ke-9) raih 10.447 suara.

Catatan redaksi, meski notabene secara umum, tata laksana, tata kelola eksekusi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 wabil khusus Pileg di Lampung Selatan oleh KPU setempat selaku penyelenggara Pemilu unsur pelaksana, Bawaslu setempat selaku penyelenggara Pemilu unsur pengawas, relatif gayeng sejauh ini, masih menyisakan sejumlah catatan kaki problematik.

Dari sekian ada, di antaranya, studi kasus temuan, laporan, petunjuk awal, informasi awal, data, fakta, viralisasi, dan temukenali peristiwa yang mengarah pada tengara, indikasi, mau pun dugaan pelanggaran Pemilu: pelanggaran administratif mau pun pelanggaran pidana Pemilu, hingga contoh kasus potret problem indeks kerawanan Pemilu (IKP) lainnya yang telah rigid Bawaslu petakan, dan dideteksi dini, per awal 2023.

Lampung Selatan, aman dari rekomendasi Bawaslu setempat untuk gelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS bermasalah yang di Lampung terjadi di tujuh TPS non teritori elektoral Lampung Selatan.

Karena Pemilu sebagai mekanisme seleksi politik paling ideal terpilih di Indonesia ini, karena Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat Indonesia, dan karena Pemilu adalah merupakan arena perebutan kekuasaan konstitusional atau kandidasi elektoral yang sah, dan legal bin halal di Indonesia, maka mayoritas publik Pemilu tentu berharap produk politik Pemilu 2024 selain legalized juga haruslah legitimated.

Meski masih dibayangi cenayang atau pun "kentut" bernama politik uang, tradisi usang semisal beli kucing dalam karung, minimal terus terkikis perlahan menghilang.

Sementara publik berharap, revisi total UU Pemilu dan juga UU Pilkada, sebagai bagian dari jawaban nyata carut marut problematik tata laksana dan tata kelola kepemiluan di Indonesia secara seluruh menyeluruh dan keseluruhan, dapat menjadi agenda kerja prioritas anggota DPR RI terpilih terlantik periode 2024-2029 dan diperjuangkan jadi bagian perdana Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2024-2029.

Sebagai disclaimer, publik Pemilu masih harus bersabar menantikan proses dan hasil resmi dari taja Rapat Pleno Terbuka senada oleh KPU Provinsi Lampung yang berlangsung pada 6-8 Maret 2024 ini dari tenggat kalender kepemiluan 6-10 Maret 2024, menyusul oleh KPU RI pada 11-16 Maret 2024, hingga final penetapan rekapitulasi nasional penghitungan perolehan suara, 20 Maret 2024 mendatang. (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment