12 Hari Ditahan, Mantan Guru Cabul di Bandar Lampung Belum Juga Diketahui Publik

12 Hari Ditahan, Mantan Guru Cabul di Bandar Lampung Belum Juga Diketahui Publik
Ket Gambar : Polresta Bandar Lampung telah menahan seorang mantan guru berinisial NI atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. | Ist

Clickinfo.co.id – Polresta Bandar Lampung telah menahan seorang mantan guru berinisial NI atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. 

Penahanan ini dilakukan sejak 4 Juni 2025, namun hingga Senin, 16 Juni 2025, pihak kepolisian belum juga menggelar konferensi pers untuk mempublikasikan kasus ini.

Penahanan NI berdasarkan tiga surat tanda penerimaan laporan polisi dengan nomor: LP/B/1683/XI/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 19 November 2024, LP/B/1661/XI/2024/SPKT/Resta Balam/Polda Lampung tertanggal 15 November 2024, dan LP/B/1644/XI/2024/SPKT/Polresta Balam/Polda Lampung tertanggal 11 November 2024. Ketiga laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan kejahatan perlindungan anak.

Kuasa hukum tersangka, Wahyu Widiyatmoko, membenarkan bahwa NI telah ditahan sejak 4 Juni 2025. 

"Tersangka NI telah ditahan namun belum diadakan rilis ke media," terang Wahyu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan awak media dan kuasa hukum yang mengawal perkara. 

Pasalnya, sudah 12 hari sejak penahanan dilakukan, kasus ini belum juga dipublikasikan secara resmi oleh Polresta Bandar Lampung. 

Situasi ini dinilai berbeda dengan penanganan tindak pidana lain yang umumnya segera dikonferensikan perskan setelah penahanan dilakukan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menggelar konferensi pers karena padatnya jadwal kegiatan menjelang 1 Juli. 

"Nanti saya info ya kalau waktunya rilis, karena minggu kemarin tidak ada rilis. Padat giat sambut 1 Juli. Insyaallah minggu ini ada," ujar AKP Agustina Nilawati pada Senin, 16 Juni 2025.

Sementara itu, Iptu Ahmad Saidi dari BKO Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. 

"Sedang dilakukan pengembangan perkara tersebut," jawab Saidi. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment