Pegawai Satpol PP Tulang Bawang Diberhentikan, Laporkan Pj Sekda ke Bawaslu
-
Aidil
- 08 November 2024

Clickinfo.co.id – Polemik pemberhentian seorang pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang, Andri Wahyu Kurniawan, semakin memanas.
Pasalnya, Andri yang diberhentikan karena indisipliner kini melaporkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulang Bawang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Andri diduga melaporkan Pj. Sekda atas dugaan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan Pilkada.
Namun, informasi yang dihimpun, pelaporan tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan Andri atas pemberhentiannya sebagai anggota Satpol PP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Andri telah melakukan tindakan indisipliner dengan tidak masuk kerja selama 8 bulan.
Meski demikian, yang mengejutkan adalah selama masa indisipliner tersebut, Andri masih tetap menerima gaji sebesar Rp1.950.000 per bulan.
Fenli Yusli, Kepala Satuan Satpol PP Tulang Bawang, membenarkan adanya pemberhentian tersebut.
Menurutnya, keputusan pemberhentian telah melalui proses yang panjang, termasuk pemberian tiga kali teguran.
"Kami sudah berupaya membelanya, namun karena pelanggaran disiplinnya sudah terlalu berat, maka kami terpaksa mengambil tindakan tegas," ujar Fenli.
Hal senada juga disampaikan oleh Alfian dari Bidang I BKPP Tulang Bawang.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Andri telah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
"Keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat," ungkapnya.
Meskipun Andri melaporkan Pj. Sekda ke Bawaslu, namun banyak pihak yang meragukan motif di balik pelaporan tersebut.
Diduga kuat, pelaporan ini merupakan bentuk balas dendam atas pemberhentiannya.
Comments (0)
There are no comments yet