Yunika dari Caleg Gerindra Dapil 5 Kota Bandar Lampung Membagikan Migor
-
Novis
- 01 February 2024

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG -- Yunika Indah Hayati yang merupakan Calon Legislatif Kota Bandar Lampung dari Dapil Tanjung Senang, Sukarame dan Sukabumi dari nomor urut tiga dari Partai Gerindra.
Saat dikonfirmasi oleh awak media clickinfo.co.id melalui sambungan whatsapp pribadinya Kamis (01/02/2024), Yunika yang santai, dan ramah mengatakan bahwasannya, " membagikan minyak tersebut saat belum dimulainya kampanye.
Diabadikan di instagramnya yunika bergerak ditanggal 1 November 2023 dengan menggunakan baju seragam lengkap dan dengan jari angka 3 menunjukkan bahwa dia adalah no urut tiga, boleh cek di instagram yunikabergerak, "ungkap Yunika.
Yunika dengan panggilan akrabnya bondol faham mengenai peraturan Pemilu tidak boleh membagikan sembako dan uang saat kampanye karena ada hukum pidananya masuk kategori money politik.
Yunika saat ini memiliki program berbagi bibit kelengkeng, dengan bibit ini, menggambarkan tumbuhnya Yunika Yunika yang baik, bermanfaat serta tumbuh dan dapat menjadi amal jariyah buahnya, sehingga bermanfaat hingga anak cucu, "terang Yunika.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye.
Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran ,brosur,pamflet ,poster,stiker ,pakaian,penutup kepala,alat minum/makan,kalender,kartu nama ,pin,alat tulis.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 523
(1) Setiap penyelenggara, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara berjanji atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000, 00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Comments (0)
There are no comments yet