Wartawan Bandar Lampung Diduga Dikorbankan, UU ITE Kembali Dipakai untuk Senjatai Pers
-
Aidil
- 10 February 2025

Clickinfo.co.id – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap wartawan kembali terjadi di Kota Bandar Lampung.
Seorang wartawan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Padahal, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis.
Pasalnya, Dewan Pers telah memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan sengketa pers, dan seharusnya pihak kepolisian menghormati mekanisme tersebut.
Hak Jawab Telah Diajukan
Menurut informasi yang dihimpun, wartawan yang dilaporkan telah mengajukan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk menyelesaikan masalah telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, wartawan tersebut tetap dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
Ada dugaan kuat bahwa laporan polisi tersebut dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya untuk membungkam kritik dan melindungi kepentingan pribadi.
Kasus ini sekali lagi menggarisbawahi pentingnya menghormati kebebasan pers.
UU ITE tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam kritik dan menghukum mereka yang menyampaikan informasi kepada publik.
Comments (0)
There are no comments yet