Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Mengecam Keras, Kali Ini Untuk Rekomendasi Menutup Ijin Sekolah Miftahul Jannah

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Mengecam Keras, Kali Ini Untuk Rekomendasi Menutup Ijin Sekolah Miftahul Jannah
Ket Gambar : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Pebriani Piska, S.P., M.A.

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG -- Melalui sambungan whattsapp pribadi melalui awak media Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua Komisi IV Kota Bandar Lampung Pebriani Piska, S.P., M.A.angkat bicara tentang permasalahan yang kerap terjadi berulang-ulang di Yayasan Miftahul Jannah. 

Carut marut di Yayasan Sekolah Miftahul Jannah serta ibarat benang kusut yang berada di sekolah Miftahul Jannah ini. 

Kurang lebih di bulan Agustus 2023 yang lalu kejadian pelanggaran di bidang pendidikan yaitu sekolah Miftahul Jannah dengan menahan ijasah siswa dengan motif tanda tangan perjanjian dan wali murid, ketika tidak bisa menyelesaikan studinya dikenakan denda harus dibayar yang bervariasi, ketika tidak bisa membayar maka ijazah, raport ditahan bahkan sampai sekarang yang tiga bulan lalu saja tidak selesai mengambang begitu saja serta deadlock saat hearing dewan dengan pengacara sekolah Miftahul Jannah serta ketua yayasan Pak Harsono yang merupakan salah satu dosen di Universitas di Lampung, "terang Piska. 

Ijin sekolah SD dan SMP IT merupakan wewenang Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung namun izin operasional sekolah Pondok Pesantren wewenangnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedangkan SMA wilayahnya Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. 

Yayasan Miftahul Jannah seakan-akan menggambarkan seperti perusahaan yang semuanya adalah modal sendiri (Ketua Yayasan Pak Harsono) tidak ada campur tangan Pemerintah dan donatur. 

Yayasan sekolah Miftahul Jannah inipun mendapatkan dana bantuan dari pemerintah. 

Bagi warga masyarakat yang ingin menyekolahkan anak ke Miftahul Jannah untuk berhati-hati karena sudah banyak korban Materialis Pendidikan disekolah ini dan sebelum masuk untuk memperhatikan isi perjanjian ketika tandatangan jangan sampai ketika diperjalanan baru sadar. 

Apabila ada santri Yayasan Miftahul Jannah diperlakukan dengan kekerasan fisik hingga luka, dilakukan pelecehan seksual merupakan unsur pidana seperti kekesaran fisik, pelecehan seksual dapat melapor ke APH. 

Untuk merekomendasikan jin operasional sekolah yayasan Miftahul Jannah untuk ditutup ramahnya DPR namun untuk yang wewenang menutupnya adalah Dinas Pendidikan Kebudayaan. 

Kita akan lakukan hearing secepatnya untuk memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji ulang karena kemarin sudah diberikan teguran sekolah tersebut, sekarang kita panggil lebih keras dan tidak bisa dibiarkan lagi sekolah ini beroperasi karena banyak korban nantinya. 

Ketika berjalan waktu di bulan November 2023 kini terjadi kembali dengan korban RHM yang mondok SMA IT Miftahul Jannah, MFA, M merupakan siswa SMP IT yang mondok, N SD kelas 1 N kelas 3, jumlah 5 orang santri Miftahul Jannah yang mengadu kepada wartawan clickinfo.co.id bahwa mereka diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang serta pelayanan yang semau-maunya, tidak sesuai dengan uang yang sudah kita keluarkan.

Yayasan sekolah IT Miftahul Jannah seakan-akan menggambarkan materialistis pendidikan, "ujar Piska.

Sumber Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Pebriani Piska, S.P., M.A.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment