Upaya Lampung Membangun Desa Sadar Hukum Diakui Kemenkumham

Upaya Lampung Membangun Desa Sadar Hukum Diakui Kemenkumham
Ket Gambar : Pemprov Lampung menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 dari Kemenkumham Republik Indonesia. Foto: Dok Pemprov Lampung

Clickinfo.co.id - Upaya Lampung membangun Desa Sadar Hukum diakui Kemenkumham.

Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Penghargaan bergengsi ini merupakan pengakuan atas upaya dan komitmen Provinsi Lampung dalam membina, mengembangkan, dan mengukuhkan desa-desa/kelurahan binaan di wilayahnya sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, yang mewakili Gubernur Lampung menerima penghargaan tersebut. 

Dalam sambutannya, Fahrizal menyampaikan apresiasinya atas penghargaan ini dan menyambut baik diresmikannya 92 (sembilan puluh dua) Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung.

"Penghargaan ini bukan hanya sebuah prestasi bagi Provinsi Lampung, tetapi juga merupakan dorongan besar untuk terus meningkatkan dedikasi dalam memajukan kesadaran hukum di masyarakat," ujar Fahrizal.

Pembentukan Desa Sadar Hukum didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, dengan empat dimensi sebagai indikator penilaian: dimensi Akses Informasi, dimensi Akses Implementasi Hukum, dimensi Akses Keadilan, dan dimensi Sukses Demokrasi dan Regulasi.

Melalui penilaian berdasarkan dimensi-dimensi ini, Desa Sadar Hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sadar akan hukum dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Hal ini tidak hanya mendukung penguatan sistem hukum di tingkat lokal, tetapi juga berkontribusi pada upaya membangun negara yang berkeadilan dan berperadaban.

Fahrizal menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai. 

Menurutnya, dengan menyebarkan pengetahuan hukum, semakin banyak orang yang mampu memahami hak-hak mereka, kewajiban mereka, serta proses-proses hukum yang berlaku di negara ini.

"Desa Sadar Hukum di Lampung adalah bukti nyata dari komitmen kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hukum, yang mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta turut berkontribusi dalam membangun negara yang berkeadilan," lanjutnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, menjelaskan bahwa 92 desa/kelurahan dari 14 kabupaten/kota di Lampung telah memenuhi persyaratan penilaian 4 dimensi dan telah melalui berbagai tahapan pembentukan, pembinaan, dan penilaian desa sadar hukum.

Sorta menambahkan bahwa pihaknya juga mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya.

Hal ini dibuktikan dengan 12 kepala desa/lurah di Lampung yang memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker dan 1 orang kepala desa yang masuk kategori 10 terbaik Paralegal Academy.

Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. (Nadillah)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment