Uang Sewa Lahan Kota Baru Mengendap

Uang Sewa Lahan Kota Baru Mengendap
Ket Gambar : Dugaan penyelewengan dana sewa lahan di kawasan Kota Baru, Lampung, semakin menguat. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Uang sewa lahan Kota Baru mengendap, ke mana Rp3 miliar per tahun?

Dugaan penyelewengan dana sewa lahan di kawasan Kota Baru, Lampung, semakin menguat. 

Ribuan hektar lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang disewakan kepada petani dengan nilai Rp3 juta per hektar per tahun, diduga tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022, Pemprov Lampung telah menetapkan tarif sewa lahan sebesar Rp3 juta per hektar. 

Dengan luas lahan sekitar 1.000 hektar yang sudah disewakan, seharusnya ada sekitar Rp3 miliar yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya. 

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai aliran dana tersebut.

Temuan ini pun mengundang berbagai pertanyaan. Ke mana aliran dana sewa lahan tersebut? 

Apakah ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan pribadi dari hasil sewa lahan negara? 

Pertanyaan-pertanyaan ini semakin menguatkan dugaan adanya penyelewengan yang merugikan negara.

KPK dan BPK Didorong Turun Tangan

Menanggapi temuan ini, sejumlah pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh. 

Mereka berharap kedua lembaga ini dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan dana sewa lahan tersebut.

Untuk itu, KPK dan BPK harus serius menyelidiki kasus ini. Jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan uang negara.

Selain itu, dugaan penyelewengan ini semakin diperparah dengan adanya informasi bahwa sejumlah penggarap lahan di Kota Baru menyewakan kembali lahan garapan mereka kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. 

Hal ini tentu saja merugikan negara dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta untuk segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini. 

Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan merugikan negara dalam jumlah yang lebih besar.

Pemerintah harus segera melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan terkait sewa lahan di Kota Baru. 

Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan harus diproses secara hukum.

Kasus dugaan penyelewengan dana sewa lahan di Kota Baru ini bakal terus menjadi sorotan publik. 

Banyak masyarakat berharap kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

 

Sumber : Tim Media

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment