
Clickinfo.co.id – Pengurus Daerah Tenaga Pembangunan (Pengda TP) Sriwijaya Provinsi Lampung menyatakan penolakan tegas terhadap usulan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, yang mengusulkan penambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui legalisasi kasino.
Usulan tersebut disampaikan Galih Kartasasmita saat rapat kerja Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung, Nurhasanah, menegaskan bahwa melegalkan judi di Indonesia dengan alasan menambah pendapatan negara adalah pemikiran yang keliru.
Menurutnya, pendapatan negara harus diupayakan dari maksimalisasi eksplorasi sumber daya alam.
"Jangan berpikir melegalkan untuk menambah pendapatan negara. Mari berupaya dari maksimalisasi eksplorasi alam. Selain perjudian bertentangan dengan UU juga menentang dengan norma masyarakat," kata Nurhasanah.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti bahwa perjudian jelas bertentangan dengan syariat Islam.
"Jelas haram hukumnya dalam Al-Quran dan dampak negatifnya sangat banyak, baik bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa," tegasnya.
Diketahui, usulan Galih Kartasasmita untuk membuka kasino di Indonesia meniru langkah Uni Emirat Arab (UEA), yang menurutnya memiliki kemiripan dengan Indonesia karena sama-sama bergantung pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) untuk setoran PNBP.
Menanggapi perbandingan tersebut, Nurhasanah yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung ini menegaskan bahwa negara mana pun yang membuka perjudian tidak bisa menjadi dalil untuk melegalkan judi di Indonesia.
"Negara yang membuka perjudian bukan dalil untuk melegalkan di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhasanah menjelaskan bahwa ada banyak cara lain yang legal dan konstitusional yang bisa diusulkan DPR dan dimanfaatkan pemerintah. Ia mencontohkan dengan menyukseskan program Danantara yang sedang didorong oleh pemerintah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mendukung pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan lebih dari Rp700 triliun keuangan negara dari berbagai kasus kejahatan korupsi di Tata Niaga Timah, Pertamina, BLBI, dan lain-lain.
"Termasuk membantu negara menegakkan hukum berantas judi online, agar selamatlah keuangan rakyat dari judi online yang menurut PPATK peredaran keuangannya pada tahun 2025 melonjak drastis mencapai Rp1.200 triliun," pungkas Nurhasanah.
Comments (0)
There are no comments yet