Strategi Penguatan Local Taxing Power di Lampung

Strategi Penguatan Local Taxing Power di Lampung
Ket Gambar : Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin. | Dok. DJPB

Clickinfo.co.id , BANDARLAMPUN G – Pajak menjadi salah satu sumber utama APBN maupun APBD. Berbagai program pembangunan hampir seluruhnya ditopang oleh penerimaan pajak. Karenanya, melakukan optimalisasi pajak yang sudah berjalan dan mencari penerimaan pajak yang baru, menjadi hal penting yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah di Lampung.

Menindaklanjuti pemikiran tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Lampung dan Kemenkeu Satu Provinsi Lampung serta Local Expert dari pihak akademisi Universitas Lampung telah mengadakan Rapat Asset and Liability Committee (ALCo) periode bulan April 2023. 

Dalam rapat ALCo tersebut secara bersama, dibahas isu-isu strategi di Lampung terkait penerimaan negara yaitu Strategi Penguatan Kekuasaan Perpajakan Daerah Sesuai Implementasi UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya diinformasikan dalam rumusan tanggapan kebijakan kepada pemerintah pusat .

Salah satu amanat UU HKPD dalam upaya local taxing power adalah mengimplementasikan ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2024 sesuai batas kewenangannya. Saat ini sudah beberapa Pemerintah Daerah di Lampung yang berproses Menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) PDRD yakni Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pringsewu. 

Secara umum menyusun Raperda PDRD memiliki tujuan antara lain menjaga kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kecepatan seluruh Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan raperda tersebut, sangat mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di seluruh daerah, termasuk Lampung.

Selain itu, upaya penguatan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang akan dilaksanakan adalah penerapan opsi pajak ditingkat Kabupaten/Kota yang ditargetkan pelaksanaannya pada tahun 2025 sebagaimana batas waktu dalam ketentuan UU HKPD. Opsen pajak di daerah ini bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan Kabupaten/Kota serta tidak menambah beban wajib pajak. Pada akhirnya opsen mendukung upaya optimalisasi pajak dan retribusi sehingga mendukung pembangunan di daerah. 

Khusus untuk Pemerintah Provinsi Lampung, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDRD tentang proses pembahasan di DPRD Provinsi Lampung dan telah mengakomodir norma opsen PKB dan BBNKB. Sementara itu untuk tingkat Kota/Kabupaten sudah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan draf raperda. Hal ini menunjukkan seluruh Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan amanat UU HKPD. 

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung sebagai penasehat keuangan terus memberikan kebijakan pendampingan dan respons kepada pemerintah daerah se-Lampung. Salah satunya melalui berbagai diseminasi hasil kajian fiskal dan analisa keuangan daerah, termasuk di antaranya mendorong kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak akademisi maupun unit-unit lain yang berkompeten dalam penyusunan raperda PDRD. 

Harapannya, penyelesaian raperda dapat diselesaikan dengan cepat dan memenuhi kaidah kaidah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.  

Kinerja APBN-APBD Periode 30 April 2023 

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung menyampaikan informasi kinerja APBN hingga periode 30 April 2023 yang menunjukkan penerimaan negara di Lampung, dimana dari target sebesar Rp9,23 triliun telah terealisasi sebesar 35,46 persen atau senilai Rp3,27 triliun, dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp2,2 triliun 2 triliun 40 triliun; Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp0,48 triliun; dan PNBP sebesar Rp0,39 triliun. Sedangkan secara year on year (yoy), penerimaan negara pada postur APBN di Provinsi Lampung mengalami kontraksi sebesar 2,83 persen. Sedangkan untuk kinerja belanja APBN di Lampung sampai periode 30 April 2023 tercatat sebesar Rp9,37 triliun, atau sebesar 31,19 persen dari alokasi belanja yang telah ditetapkan.

Apabila dibedah sisi penerimaan negara khusus sektor perpajakan, telah terealisasi sebesar Rp2,89 triliun atau terkontraksi sebesar 6,47 persen dibandingkan April 2022. Realisasi penerimaan perpajakan tersebut mencapai 35,46 persen dari target penerimaan perpajakan tahun 2023 sebesar Rp8,33 triliun.

Terkontraksinya realisasi perpajakan hingga April 2023 disebabkan oleh penurunan realisasi penerimaan Perpajakan dari sisi Bea Keluar yang mempengaruhi harga Crude Palm Oil (CPO) yang sudah termoderasi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Masuk dan Cukai menunjukkan kinerja yang positif.  

Sedangkan untuk kinerja APBD se-Lampung, realisasi pendapatan daerah tercatat Rp6,64 triliun, daerah belanja Rp5,91 triliun dan daerah pembiayaan minus Rp0,24 triliun sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp0,49 triliun. Kontribusi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terhadap pendapatan APBD sampai dengan tanggal 30 April 2023 sebesar Rp4,96 triliun atau 74,62 persen dari total pendapatan APBD. 

Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan APBD sampai dengan tanggal 30 April 2023 sebesar Rp1,25 triliun atau 20,30 persen dari total pendapatan APBD. Pendapatan Asli Daerah (PAD) didorong oleh Pajak Daerah, dimana kontribusinya tercatat sebesar satu triliun atau 74,30 persen terhadap total PAD per 30 April 2023.

Analisis Kemandirian Fiskal Daerah

Geliat perekonomian yang semakin membaik seiring dengan peluang penerimaan yang diberikan ruang oleh UU HKPD. Hal ini ditandai dengan kenaikan yang mencapai Rp42,86 miliar atau 13,19 persen dibanding tahun 2021. Beda halnya dengan realisasi PAD di tahun-tahun sebelum pandemi yang rata-rata hanya mengalami kenaikan 13,37 miliar per tahun atau 4,75 persen di banding tahun sebelumnya. 

Tahun 2023 merupakan tahun kedua penerapan UU HKPD, lingkup Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota Provinsi Lampung tampaknya mulai matang melakukan penyesuaian dan strategi-strategi untuk menaikkan pendapatan daerah.

Bahkan tax ratio daerah untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung terus menunjukan kenaikan. Sempat mengalami kontraksi selama pandemi Covid-19, dan mulai bergeliat kembali sejak tahun 2021 dan terus meningkat hingga periode April 2023. 

Hal ini terlihat dari naiknya target PAD sebesar Rp69,84 miliar atau 20,3 persen dibanding target tahun 2022. Sedangkan pemerintah kab/kota menargetkan kenaikan PAD sebesar Rp89,1 miliar atau sebesar 14,46 persen dibandingkan target tahun sebelumnya.

Dalam hal meningkatkan kemandirian fiskal daerah, pemerintah dapat melakukan upaya-upaya antara lain terus menggali potensi pajak daerah sesuai karakteristik ekonomi dan keunikan masing-masing daerah, terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui peningkatan kualitas SDM dan tata perubahan mengelola aparaturnya maupun penyesuai porsi belanja APBD untuk pembangunan infrastruktur fisik yang mendukung menggerakan perekonomian masyarakat.

Editor :

Clarissa 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment