
Clickinfo.co.id – Seorang sopir truk berinisial BA (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggelapkan muatan roti dan mengganti ban truk yang dipercayakan kepadanya.
Akibat perbuatannya, BA kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Natar.
Peristiwa ini terungkap setelah korban, Berian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar pada Agustus 2024.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp5.525.000 akibat perbuatan BA yang menjual 31 bal roti dan menukar dua ban truk dengan yang tidak layak pakai.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai sopir untuk melancarkan aksinya.
"Alih-alih mengantarkan barang ke pemesan, pelaku justru menjual sebagian muatan dan mengganti ban truk dengan yang rusak," ungkap Kapolsek, Rabu, 20 November 2024.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Natar langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap. Tak butuh waktu lama, BA berhasil ditangkap di wilayah Natar.
Saat diinterogasi, BA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ban truk bekas dan sisa dua bal roti hasil penggelapan.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, BA telah ditahan di Polsek Natar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Nopis)
Comments (0)
There are no comments yet