Sikap Arogansi dan Pengusiran Oknum Staf Yayasan Miftahul Jannah kepada Wartawan Clickinfo
-
Novis
- 24 November 2023

Clickinfo.co.id,BANDARLAMPUNG -- Saat wartawan Clickinfo.co.id yang bernama Novis mengkonfirmasi hari Jum'at, 24 November 2023 ke Yayasan SMA IT Miftahul Jannah tentang masalah yang dialami oleh HMR yang merupakan santri Yayasan SMA IT Miftahul Jannah sehingga mendapatkan berita berimbang, namun wartawan clickinfo.co.id diperlakukan kurang sopan oleh Staf Yayasan Miftahul Jannah dengan muka masam, berkonsultasi, judes, kurang bersahabat dan melakukan pengusiran kepada wartawan clickinfo.co.id.
Yayasan SMA IT Miftahul Jannah yang terletak di Jl. Bhayangkara gg Kutilang Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung ini terkesan tertutup dan seolah-olah tidak dapat disentuh oleh hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi Pers ini beranggapan ada apa Yayasan ini tertutup, telah meresahkan kebijakan masyarakatnya dan sudah ada tiga orang dengan korban kebijakan yang tidak baik yaitu HMR dan MFA kakak beradik, C.
HMR lahir di Kotabumi, 04 Maret 2006 yang merupakan santri SMA IT Miftahul Jannah. .
HMR telah ditinggal ibunya meninggal sejak kelas 2 SD dengan kini diasuh oleh neneknya yang bernama Beta Suri dan Heri Yanto Dinta yang merupakan ayah kandungnya telah menikah kembali.
HMR memiliki adik MFA juga yang sekolah di Miftahul Jannah bernama MFA yang lahir 21 November 2009.
Yayasan Miftahul Jannah di dalam asrama memperlakukan anak santri didiknya kurang terpuji seperti guru mengatakan kamu "katesnya" kecil dan menceritakan kepada santri akhwat di XII IPA.
Saat konfirmasi terkait laporan pemberitaan ini dari narasumber, Wartawan clickinfo.co.id tibalah didepan pintu Yayasan Miftahul Jannah pukul 09.45 wib.
Wartawan disuruh mengisi buku kendali siswa, kan aneh saya seorang media disuruh mengisi kendali siswa, kemudian saya berkata apkh tidak ada buku tamu khusus diganti dan diambil dengan buku tamu khusus.
Kemudian saya mengisi buku tamu. Setelah saya mengisi saya selama 15 menit kira-kira pukul 10.00 Wib. tidak diajak ngobrol dan saya bertanya dengan staf lain yang ada di ruang kantor tersebut, kemana ibu tadi keluar?.
Apakah saya bisa menemui Ketua Yayasan Miftahul Jannah Bapak Harsono, dan ibu itu tidak ada komunikasi dengan baik, dan keluar begitu saja.
Apakah ini sikap seorang pendidik dan tenaga kependidikan menerima tamu dibiarkan saja dicuekan saja dengan sambil melakukan aktivitas para stafnya.
Kemudian saya mendekati meja karena mereka sedang mengetik ada kotak bayi di atas meja bekerja milik Staf, yang saat bekerja membawa bayi, saya dari media clickinfo.co.id ingin bertemu ketua yayasan Pak Harsono, tidak bisa ditemui dan terjadilah HP wartawan yang memiliki kamera dipukul dengan buku dan ditutup tutupi serta dilakukan pengusiran,”tukas Novis.
Staf Yayasan Miftahul Jannah tidak menunjukkan jiwa yang bekerja dengan hati namun bekerja dengan keterpaksaan dan penuh beban sehingga keluar kata kurang baik "Keluar Kamu dan sikap yang memukul HP wartawan dengan buku, seorang oknum staf Yayasan Miftahul Jannah yang enggan ditanya nama dan enggan dimintai keterangannya Hanya berkata ketua yayasan tidak bisa ditemui.
Ada Apa Yayasan SMA IT Miftahul Jannah tidak boleh wartawan mengambil, merekam dan mengkonfirmasi berita dan di halang-halangi tugas wartawan.
Apakah ada hal yang ditutup tutupi sehingga boroknya satu persatu takut terbongkar Yayasan SMA IT Miftahul Jannah ini.
Apakah Miftahul Jannah ini memiliki faham berbeda, sehingga tertutup atau kah memiliki penyimpangan-penyimpangan di dunia pendidikan seolah dan takut untuk menghadapi wartawan untuk ditanya tentang masalah HMR ini yang sudah dipecat harus membayar uang Rp 38.000.000 menjadi dikurangi 23.000.000 (Dua Puluhan Tiga Juta Rupiah).
Untuk Oknum staf Yayasan Miftahul Jannah yang telah mengusir saya tadi berhati-hati, Karena telah mengusir wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Novis)
Comments (1)
clear skin remedy https://forums.dieviete.lv/profils/127605/forum/ free herbal remedies
Reply