Satu Sipil Tersangka, Dua Oknum TNI Saksi dalam Kasus Sabung Ayam Berujung Maut
-
Aidil
- 19 March 2025

Clickinfo.co.id - Polda Lampung menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 19 Maret 2025, terkait kasus penggerebekan sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan.
Konferensi pers dihadiri Kapolda Lampung, Pangdam II Sriwijaya, dan Danrem 043 Garam. Pangdam II Sriwijaya, Mayjend TNI Ujang Darwis, menyatakan bahwa dua oknum TNI telah menyerahkan diri dan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Denpomad Way Kanan.
"Kita dari TNI akan bekerja profesional dan berdasarkan keterangan dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, jika bersalah akan diberikan hukuman sesuai hukum berlaku," terang Ujang Darwis.
Usai konferensi pers, seorang warga sipil berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan. Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan 14 saksi.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, tersangka Z mengetahui adanya lapak perjudian sabung ayam dari temannya. Undangan ajakan perjudian disebarkan melalui media sosial oleh oknum TNI berinisial Kopka Basar.
Kapolres Way Kanan kemudian memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 17.00 WIB, anggota Polres Way Kanan yang dipimpin Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, melakukan penggerebekan.
Setibanya di lokasi, anggota memberikan tembakan peringatan, namun dibalas dengan tembakan dari senjata laras panjang yang mengenai tiga anggota. Anggota lainnya kemudian mengevakuasi korban.
"Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, untuk mendalami terhadap peristiwa tersebut. Tim juga sudah mengumpulkan alat bukti di lokasi di kawasan Letter S Register 44," ujar Kapolda Lampung.
Pistol yang digunakan untuk penembakan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan. "Semua harus berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua oknum TNI sebagai tersangka," tutup Kapolda.
Comments (0)
There are no comments yet