Satresnarkoba Polres Pesisir Barat Ciduk Pengedar Sabu di Pekon Pahmungan

Satresnarkoba Polres Pesisir Barat Ciduk Pengedar Sabu di Pekon Pahmungan
Ket Gambar : Satresnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang pelaku di Pekon Pahmungan. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Satresnarkoba Polres Pesisir Barat ciduk pengedar sabu di Pekon Pahmungan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang pelaku di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin, 1 Juli 2024.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Smelalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial MTA (32) merupakan warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di Pekon Pahmungan,” ujarnya, Selasa, 2 Juli 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Pada Senin 1 Juli 2024 dini hari, sekira pukul 00.10 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan MTA di dalam rumah rekanannya di Pekon Pahmungan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi diduga sabu, 1 unit handphone, alat hisap sabu (bong), 13 plastik klip kosong, 1 buah tutup botol berisi 2 lubang, 1 buah solasi kecil, 1 korek api, 1 jarum rakitan, dan 3 potongan pipet plastik.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun,” tandasnya. (Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment