
Clickinfo.co.id - RSUDAM Lampung diduga abaikan fungsi CCTV di ruang pasien.
Keberadaan dan fungsi Closed Circuit Television (CCTV) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung kini menjadi sorotan.
Hal itu setelah media menemukan bahwa hanya empat unit CCTV yang aktif di Posko dan tidak adanya CCTV di ruang Kutilang pasien bagian bedah.
Kondisi ini diungkapkan oleh seorang Satpam yang bertugas di bagian bedah ruang Kutilang RSUDAM, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Satpam tersebut, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa sebagian besar CCTV lainnya terhubung ke Sistem Informasi Manajemen (SIM) rumah sakit.
Media berusaha untuk mendapatkan kepastian mengenai kondisi CCTV dengan menemui Wakil Komandan Regu Satu (Wadanru), bernama Yogi.
Saat ditemui, Yogi merupakan Satpam Wakil komandan regu 1 menjelaskan bahwa perlu menghubungi petugas yang bertanggung jawab atas kontrol monitor CCTV.
Namun, setelah ditunggu beberapa saat, petugas tersebut tidak kunjung datang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
Kesulitan media tidak berhenti di situ.
Setelah diarahkan oleh Satpam untuk menemui seseorang bernama Silvi, media menemukan bahwa Silvi ternyata sudah berpindah tugas ke Dinas Kesehatan.
Media kemudian diarahkan ke Kabag Umum dan Rumah Tangga yang menggantikan posis Silvi, tetapi mereka tidak berada di tempat saat dicari.
Upaya media untuk mengakses monitor kontrol CCTV di ruang bedah Kutilang terus mengalami kendala.
Muhamad, selaku Komandan Regu Satpam, melalui pesan WhatsApp menyarankan agar media menghubungi Humas rumah sakit.
Namun lagi-lagi hal ini justru menimbulkan kebingungan karena bagian Humas biasanya tidak berkaitan langsung dengan pengoperasian CCTV.
Media tetap berusaha untuk memeriksa kondisi monitor CCTV guna mengonfirmasi informasi yang diberikan oleh Satpam terkait kamera CCTV yang berfungsi dan yang tidak.
Tapi usaha ini tidak berhasil karena tidak ada pihak yang bersedia atau mampu menunjukkan kondisi monitor CCTV tersebut.
Fenomena ini memicu kritik terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUDAM yang dinilai tidak menjalankan prinsip AKHLAK yang diusung oleh Presiden Joko Widodo.
Motto AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif seharusnya menjadi pedoman ASN dalam melaksanakan tugasnya.
Kendati demikian, dalam kasus ini, kolaborasi dengan media untuk memeriksa kondisi CCTV tampaknya tidak terwujud.
Keengganan pihak rumah sakit untuk memperlihatkan kondisi monitor CCTV juga dapat dianggap melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, terutama di institusi kesehatan seperti RSUDAM yang merupakan rumah sakit plat merah.
Pengelolaan CCTV yang baik adalah salah satu upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pasien serta petugas medis.
Sikap kolaboratif dari ASN sangat diperlukan untuk menjamin pelayanan yang optimal dan sesuai dengan prinsip AKHLAK yang telah digariskan.
Dengan situasi yang terjadi, fungsi CCTV di RSUDAM menjadi diragukan dan terkesan tidak transparan.
Hal ini menciptakan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dan pemeliharaan sistem keamanan di rumah sakit tersebut.
Serta bagaimana komitmen instansi pemerintah terhadap arahan Presiden terkait ASN yang berAKHLAK. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet