Rampok Bersenpi Teror Probolinggo Kota, Polisi Bekuk 3 Pelaku dan Penadah
-
Aidil
- 30 April 2025

Clickinfo.co.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tiga pelaku terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang sempat meresahkan warga dan viral di media sosial.
Dua pelaku utama dan seorang penadah berhasil diamankan dalam operasi penangkapan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 30 April 2025 menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan kasus curas sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Srikandi, Wiroborang, Kota Probolinggo.
Aksi pelaku saat menodongkan pistol kepada korban sempat terekam dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama berinisial Hmd (31) dan Hrm (32) di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan," ungkap AKBP Rico Yumasri.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aksi kejahatan mereka.
Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata airsoft gun jenis pistol berwarna hitam, satu set kunci T, 29 buah kunci kendaraan bermotor berbagai merek, 134 buah kunci rumah berbagai merek, sembilan kartu ATM dari berbagai bank, satu buku tabungan Mandiri, satu wig atau rambut palsu, satu pak masker hitam, satu paket peralatan besi, satu tas selempang kulit, lima buah celana pendek jeans biru, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 berwarna merah magenta yang diduga digunakan pelaku.
"Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka tidak hanya melakukan curas, tetapi juga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) di 21 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," imbuh Kapolres.
Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang terparkir di teras maupun di dalam rumah, serta barang-barang berharga lainnya.
Selain kedua pelaku utama, Polres Probolinggo Kota juga berhasil menangkap seorang penadah barang curian berinisial Mks (45), warga Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan penadah, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih.
Akibat perbuatannya, tersangka Hmd dan Hrm dijerat Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, tersangka Mks dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. (Edy)
Comments (0)
There are no comments yet