
Clickinfo.co.id - Pungli berjamaah kades dan pejabat Lampung Barat diduga terlibat.
Dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Kabupaten Lampung Barat semakin memanas dengan adanya indikasi keterlibatan sejumlah pejabat daerah.
Pungli yang melibatkan Peratin (Kepala Desa) dan mantan Peratin di wilayah tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.
Kronologi kasus ini bermula dari laporan sejumlah media massa yang mengungkap dugaan praktik pungli oleh Boimin dan Murtoyo, yang merupakan pejabat desa.
Mereka diduga memungut sejumlah uang dari Peratin lainnya dengan dalih untuk perlindungan hukum.
Dugaan ini semakin kuat dengan adanya indikasi keterlibatan Camat dan Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, yang diduga mengetahui praktik tersebut namun tidak mengambil tindakan tegas.
Ginda Ansori Wayka, SH.MH., seorang praktisi hukum, dengan tegas mengkritik pemerintah daerah yang terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik pungli ini.
"Jika dana yang dipungut itu berasal dari APBN atau APBD, dan tidak ada juklak dan juknis serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, itu sudah jelas masuk dalam kategori pungli (korupsi)," ujarnya, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Ginda, segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme penggunaan anggaran yang ada merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Semua anggaran baik yang berasal dari APBN maupun APBD itu ada aturannya dan mekanisme penggunaan serta pertanggungjawabannya melalui SPJ dan LPJ. Jika tidak mengikuti aturan tersebut, sudah bisa dipastikan itu melanggar hukum," jelasnya.
Ginda juga menekankan bahwa seharusnya Camat dan Pj Bupati Lampung Barat segera mengambil langkah tegas jika memang mereka tidak terlibat dalam praktik tersebut.
"Temuan kawan-kawan LSM dan media tentang dugaan pungli oleh Boimin dan Murtoyo seharusnya direspons dengan langkah tegas oleh Camat dan PJ Bupati.
“Atau jangan-jangan mereka terlibat di dalamnya sehingga bisa dikategorikan sebagai pungli atau korupsi berjamaah," imbuhnya.
Yang menjadi perhatian publik adalah kegunaan dana yang dikumpulkan untuk biaya perlindungan hukum bagi para Peratin.
"Ini seolah-olah para Peratin itu pasti melanggar hukum, sehingga dana dikumpulkan untuk penasehat hukum. Padahal, jika mereka menjalankan tugas dengan benar, tidak perlu ada biaya tambahan seperti itu," tambah Ginda.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pj Bupati Lampung Barat Nukman dan aparat terkait untuk membersihkan Kabupaten Lampung Barat dari praktik pungli yang merusak integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. (Amuri)
Comments (0)
There are no comments yet