Proyek Jalan di Waykanan Diendus BPK, Rugikan Negara Rp2 Miliar

Proyek Jalan di Waykanan Diendus BPK, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Ket Gambar : BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pada 10 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Waykanan. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Proyek jalan di Waykanan diendus BPK, rugikan negara Rp2 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pada 10 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Waykanan. 

Temuan ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, terdapat 10 paket pekerjaan jalan yang mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi, dengan total kerugian mencapai Rp 2.090.979.713,55.

Rincian kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pada 10 paket pekerjaan jalan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Jalan Pringgondani – Bhakti Negara: Rp159.124.784,00
  • Jalan SP Perikanan – Bukit Gemuruh: Rp127.267.995,56
  • Jalan Negeri Mulyo – Talang Komring Kampung Suka Negeri: Rp110.794.131,04
  • Jalan Talang Sebaris – Talang Kisam Kampung Suka Negeri: Rp187.294.918,91
  • Jalan Banjar Negara – Kasui Pasar: Rp220.844.719,33
  • Jalan Mesir Ilir – Sri Rejeki: Rp27.464.967,58
  • Jalan Lingkungan Negara Batin pada ruas Pangeran Pemenang Jagad: Rp123.402.276,18
  • Jalan Rantau Temiang – Bendungan pada ruas Tasik – Rantau Temiang: Rp230.236.765,10
  • Jalan SP Umpu Bhakti – Gunung Sangkaran: Rp135.549.030,44
  • Jalan SP Gunung Katun – Tanjung Ratu: Rp769.000.125,27

Temuan BPK ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas belanja modal jalan sebesar Rp2.090.979.713,55 dan harus dikembalikan ke kas daerah.

BPK merekomendasikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Waykanan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan langkah-langkah korektif, di antaranya:

  • Melakukan pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas daerah.
  • Menyerahkan dokumen-dokumen terkait kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan adanya unsur tindak pidana.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek agar lebih baik di masa yang akan datang.

Masyarakat Kabupaten Waykanan diharapkan untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek di daerahnya dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya indikasi penyimpangan. (Tim)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment