
Clickinfo.co.id - Proses lalai MAF Bandarlampung diduga rugikan warga.
Kasus dugaan penyalahgunaan data dan pembiayaan yang melibatkan Mega Auto Finance (MAF) Bandarlampung kembali mencuat.
Hal ini pasca laporan warga asal Kelurahan Kota Jawa Bandarlampung, berinisial DY.
DY menemukan bahwa identitasnya telah digunakan tanpa izin untuk melakukan pembiayaan dengan PT MAF.
Awal peristiwa ini, kata DY, berawal saat rekannya A mendatangi rumahnya dengan maksud untuk memproses pinjaman dana secara online.
"Dia (A) meminta data KTP dan KK DY untuk proses pinjaman tersebut. Ya saya berikan," jelas DY, Sabtu, 30 Maret 2024.
Namun, beberapa hari kemudian, DY mendapat pemberitahuan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai peminjam dengan PT MAF.
Notifikasi tersebut menyebutkan bahwa DY memiliki kontrak dengan nomor 100007**** dengan angsuran sebesar Rp 1.493.000 per bulan.
Dengan tenggat pembayaran maksimal pada tanggal 28 setiap bulannya.
Hal yang mengejutkan DY adalah bahwa ia tidak pernah menandatangani kontrak tersebut dan tidak pernah disurvei oleh tim lapangan MAF.
Bahkan dirinya tidak pernah mengunjungi kantor MAF sejak bulan Januari tahun 2024.
DY pun mengaku tidak mengetahui atau menerima apapun dari pihak leasing MAF.
Yang membuatnya merasa dirugikan dan dicurigai bahwa ada oknum yang mencuri data pribadinya untuk melakukan transaksi pembiayaan tanpa izin.
Kasus ini semakin rumit ketika media mengkonfirmasi kepada Santibi, selaku Kacab MAF Bandarlampung.
Santibi mengatakan, bahwa DY telah mengambil motor bekas dari showroom DMY menggunakan pembiayaan dari MAF.
Prosedur pengambilan motor bekas melibatkan penyerahan berkas dari showroom kepada MAF, yang mencakup foto KTP, KK, STNK, dan BPKB.
Namun, tidak ada dokumentasi mengenai penyerahan unit motor kepada DY.
Lebih lanjut, penyelidikan media mengungkapkan bahwa alamat KTP yang tercantum dalam berkas berbeda dengan lokasi GPS yang tercatat.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa MAF Bandarlampung telah lalai dalam memverifikasi informasi yang diberikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
Menyikapi hal ini, Santibi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik mungkin.
"Kami akan melakukan investigasi internal dan mengambil tindakan sesuai hukum jika terbukti ada oknum di dalam perusahaan yang terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan konsumen," tegas dia.
Sekadar informasi, bahwa tindakan pencurian data pribadi juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2).
Oleh karena itu, DY dan konsumen lain yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data pribadi diharapkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang guna penyelesaian yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan kehati-hatian dalam melakukan transaksi finansial secara online.
Semua pihak, baik konsumen maupun penyedia layanan, diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet