Polsek Wonosobo Tangkap IRT Tersangka Penggelapan Sembako

Polsek Wonosobo Tangkap IRT Tersangka Penggelapan Sembako
Ket Gambar : Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Foto: Dok Polres Tanggamus

Clickinfo.co.id – Polsek Wonosobo tangkap IRT tersangka penggelapan sembako.

Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, dengan dukungan dari Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang individu berinisial IS alias Meni, berusia 52 tahun, yang beralamat di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Leni Wati, seorang warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,” jelas Iptu Tjasudin, Minggu, 5 Mei 2024.

Tersangka, lanjut dia, berhasil ditangkap pada Kamis, 2 Mei 2024, pukul 10.00 WIB saat kabur ke Jawa Barat.

“Ia ditangkap di rumah anaknya di Gang Sakura Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, 14 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Pelaku diduga melakukan pembelian barang sembako dari toko Akhin, milik korban, namun tidak membayar.

Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

“Dia mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti kwitansi tagihan toko korban ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka IS dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Akmaluddin)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment