Polresta Bandarlampung Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental
-
Aidil
- 04 September 2024

Clickinfo.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental dalam skala besar.
Dua pelaku, YS (45) dan HY (30), berhasil diringkus setelah diduga melakukan aksi kejahatan dengan modus menggadaikan mobil sewaan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki modus operandi yang sama.
Mereka menyewa mobil dari sejumlah pengusaha rental dengan dalih akan digunakan untuk operasional bisnis.
Namun, setelah mendapatkan mobil, kedua pelaku malah menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain untuk mendapatkan uang tunai.
"Mereka sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Dengan dalih berbisnis, mereka berhasil meyakinkan para pemilik rental untuk memberikan mobil sewaan. Setelah itu, mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga yang cukup tinggi," ujar Kompol Hendrik saat dikonfirmasi, Rabu, 4 September 2024.
Nilai gadai setiap mobil yang digadaikan oleh kedua pelaku pun bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp50 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita 12 unit mobil berbagai merek yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku.
"Dari tangan YS, kami mengamankan 9 unit mobil, sedangkan dari HY ada 3 unit mobil. Mobil-mobil ini sudah kami amankan sebagai barang bukti," imbuh Kompol Hendrik.
Selain kasus penggelapan mobil rental, YS juga terjerat kasus kejahatan fidusia.
Pelaku diduga memalsukan identitas untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor di sebuah perusahaan pembiayaan.
"Jadi, YS ini memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang. Selain kasus penggelapan, dia juga terlibat dalam kasus kejahatan fidusia," ungkap Kompol Hendrik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menurut Kompol Hendrik, motif kedua pelaku melakukan aksi kejahatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak segan-segan melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan keuntungan," tegas Kompol Hendrik.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para pemilik usaha rental mobil.
Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada penyewa.
Pemilik rental disarankan untuk melakukan pengecekan yang lebih teliti terhadap calon penyewa, seperti meminta identitas yang lengkap dan melakukan pengecekan riwayat kredit.
Comments (0)
There are no comments yet