Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Curanmor Bersenjata, Dua Pelaku Dilumpuhkan
-
Aidil
- 29 January 2025

Clickinfo.co.id – Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam penangkapan ini, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena para pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan.
Lima orang pelaku yang berhasil diamankan adalah TP (23), DI (23), WH (29), AS (29), dan ST (32), semuanya warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kedaton pada Selasa, 28 Januari 2025.
Saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik lima orang yang diduga akan melakukan pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Raja Basa.
Ketika hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas.
Polisi pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua orang pelaku di bagian kaki. Dua pelaku lainnya berhasil ditangkap, sementara satu orang berhasil melarikan diri namun kemudian berhasil ditangkap di wilayah Sukarame.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa komplotan ini sering beraksi pada malam hingga menjelang subuh dengan target sepeda motor matic.
“Mereka memiliki modus operandi yang cukup rapi, yaitu menyimpan motor hasil curian di tempat persembunyian sementara sebelum dibawa ke Lampung Tengah,” ungkapnya, Rabu, 29 Januari 2025.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, amunisi, kunci T, dan beberapa sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet