PMII Lampung Siap Tempuh Jalur Hukum Bongkar Monopoli yang Merugikan Rakyat
-
Aidil
- 09 May 2025

Clickinfo.co.id - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk mengawal kebijakan Gubernur Lampung dalam menghadapi persoalan monopoli dan ketidakadilan ekonomi yang semakin mencolok di Bumi Ruwa Jurai.
Bahkan, PMII Lampung menegaskan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan praktik monopoli ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dan melayangkan gugatan ke pengadilan, demi membongkar praktik yang merugikan masyarakat Lampung.
Ketua PKC PMII Lampung, Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat, khususnya petani, terkait praktik monopoli yang terjadi dalam sektor komoditas strategis seperti singkong dan lain sebagainya.
"Kami tidak tinggal diam melihat penderitaan rakyat. PMII Lampung akan menjadi garda terdepan mengawal keadilan ekonomi. Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke KPPU RI dan opsi gugatan ke pengadilan untuk membongkar dan menghentikan dominasi para oligarki yang selama ini mengangkangi ekonomi rakyat," kata Yusuf dalam pernyataan resminya, Jumat, 9 Mei 2025.
Lebih lanjut, PKC PMII Lampung menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Lampung dalam memberantas praktik monopoli.
Mereka juga mendorong agar Gubernur konsisten terhadap perusahaan-perusahaan besar yang tidak patuh pada kesepakatan bersama dan mengabaikan prinsip keadilan ekonomi.
PMII menyatakan kesiapannya untuk berdialog, berkoordinasi, bahkan melakukan aksi strategis jika diperlukan, demi memastikan keberpihakan negara kepada rakyat, bukan kepada korporasi yang dianggap rakus.
"Ini bukan sekadar kritik, ini adalah bentuk keberpihakan kami terhadap konstitusi dan rakyat Lampung. Monopoli dan ketidakadilan ekonomi adalah bentuk nyata kejahatan struktural yang harus dilawan," tegas Yusuf.
Langkah tegas yang diambil PKC PMII Lampung ini sejalan dengan semangat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menjadi landasan hukum untuk menindak pelaku usaha yang melakukan praktik curang dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
PMII Lampung juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi pemuda lainnya, akademisi, dan media untuk bersatu membangun kekuatan moral dan hukum dalam membongkar praktik-praktik yang merusak tatanan ekonomi daerah.
"Kami bersama masyarakat Lampung," pungkas Yusuf.
Comments (0)
There are no comments yet