Perangkat Desa di Kediri Diduga Aniaya dan Kriminalisasi Wartawan PWDPI
-
Aidil
- 18 July 2024

Clickinfo.co.id - Perangkat desa di Kediri dduga aniaya dan kriminalisasi wartawan PWDPI.
Seorang jurnalis dari Persatuan Wartawan Duta Pembangunan Indonesia (PWDPI) Jawa Timur (Jatim) melaporkan kasus penganiayaan dan kriminalisasi yang dialaminya saat melakukan tugas jurnalistik di Balai Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Korban, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan kronologi kejadiannya.
"Saya bersama rekan saya sedang melakukan kunjungan ke Balai Desa Payaman. Saya baru saja memarkir sepeda dan helm saya ketika melihat rekan saya keluar dari ruangan Sekretaris Desa dan langsung dipukul kakinya dengan gulungan kertas oleh petugas pelayanan," terangnya.
Melihat kejadian tersebut, korban mencoba mengklarifikasi situasi.
"Saya coba klarifikasi kepada pelaku, tapi dia malah menjawab, 'Topinya nggak dilepas!'," ujar korban.
"Saya jelaskan bahwa seharusnya petugas memperingatkan terlebih dahulu sebelum bertindak kasar, tapi pelaku malah menantang dengan mengatakan, 'Apa nggak terima ta?'"
Akibatnya, korban pun mendapatkan pukulan dari pelaku. Beruntung, ada pihak lain yang melerai mereka.
Setelah kejadian itu, korban dan rekannya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Plemahan.
Mereka juga telah melakukan visum di Puskesmas Puhjarak, dengan hasil yang dapat diambil dua hari kemudian.
Selain penganiayaan, korban juga menuding pelaku telah melakukan kriminalisasi terhadapnya. Hal ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang tidak menghormati profesi jurnalistik. (Edy)
Comments (0)
There are no comments yet