Peran Penting Notaris Dalam Kebijakan Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Peran Penting Notaris Dalam Kebijakan Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Ket Gambar : Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Lampung Dr Alpius Sarumaha mewakili Kakanwil Dr Sorta Delima Lumban Tobing pada Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat Sebagai Upaya Pencegahan Tipikor, TPPU, Pendanaan Terorisme, 25 Mei 2023. | Muzzamil

Dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menaja kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, dan Pendanaan Terorisme, di Tanggamus Ballroom Hotel Horison Lampung, Jl Kartini Nomor 88, Kelurahan Palapa, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Kamis 25 Mei 2023.

Agenda ber-audiens 100 peserta, 65 orang di antaranya berprofesi notaris sejumlah daerah di Lampung ini, bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan pemahaman tentang prinsip mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) wabil khusus bagi kalangan notaris, dibuka pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa bersama.

Laporan ketua pelaksana, sosialisasi dihelat mendasari Undang-Undang (UU) Nomor 30/2004 juncto UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Terorisme, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, Permenkumham Nomor 21/2019 tentang Tata Cara Pengawasan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

Setelahnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr Alpius Sarumaha, mewakili dan membacakan sambutan tertulis dari Kakanwil Kemenkumham Lampung, Dr Sorta Delima Lumban Tobing, sekaligus membuka acara.

Dalam sambutan tertulisnyi, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Dr Sorta Delima Lumban Tobing, menerangkan sosialisasi digelar khusus menyasar peserta latar notaris, yang notabene merupakan salah satu pihak penting oleh sebab kewenangan jabatan yang melekat pada profesinya, terkait dengan kebijakan Pemilik Manfaat dari korporasi, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor), TPPU, dan tindak pidana pendanaan terorisme, di Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Lampung ke-25 ini menguraikan, situasi nasional, regional, pun global yang diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas, dan teknologi informasi, dinamikanya, satu sisi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Sisi lain, dinamika tersebut juga berpotensi meningkatkan penyalahgunaan fasilitas dan produk dari industri keuangan dan lembaga yang terkait dengan keuangan, yang rentan risiko dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai sarana mau pun sasaran TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Dari itu, dekade silam, Pemerintah Indonesia dan DPR mengesahkan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan UU Nomor 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPT, sebagai landasan hukum yang kuat demi menjamin kepastian hukum, serta efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU mau pun TPPT.

Meski demikian secara faktual tipologi TPPU dan TPPT ini notabene semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, modusnya semakin variatif dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor, dengan memanfaatkan ragam entitas misal korporasi, dan ragam profesi, termasuk notaris.

Sedemikian pentingnya notaris, terkait itu, merujuk Pasal 1 angka 1 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU 2/2014 menyebut, "Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam UU Jabatan Notaris."

Dalam pelaksanaan jabatannya, urai Kakanwil, notaris berperan saat pendirian, pendaftaran, perubahan, atau pembubaran korporasi.

"Pada sisi inilah, korporasi dapat dan sering dijadikan sarana langsung pun tak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan Pemilik Manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," sorot ia.

Nah, sebagai bagian wujud mitigasi risikonya, mengacu Pasal 3 Perpres 13/2018, tersebut, "Setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari korporasi dengan jumlah paling sedikit merupakan satu personil dengan kriteria yang disesuaikan dengan bentuk korporasi."

Kakanwil Sorta Delima; sebelumnya Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, sempat mengisi kekosongan kursi kepemimpinan di Kanwil Kemenkumham Lampung usai Kakanwil sebelumnya Edi Kurniadi pensiun pada 31 September 2022, dilantik oleh Menkumham Prof Dr Yasonna Hamonangan Laoly jadi pimpinan tertinggi Kanwil Kemenkumham Lampung berdasar Kepmenkumham Nomor M.HH-59.KP.03.03 Tahun 2022 dibarengkan dengan pelantikan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Teodorus Simarmata bertepatan Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022 lalu;
merincikan ruang lingkup korporasi, ini.

Meliputi perseroan terbatas, yayasan perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer/CV, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya termasuk perseroan perorangan. "Lebih lanjut pada Pasal 14 disebutkan bahwa korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, meliputi identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat," imbuhnyi.

Berikutnya, korporasi juga wajib menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat, menyediakan informasi mengenai korporasi dan Pemilik Manfaat dari korporasi atas dasar permintaan instansi berwenang dan instansi penegak hukum.

"Hal yang perlu diperhatikan disini, dengan mengacu pada Pasal 18 Peraturan Presiden 13/2018, korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada Kementerian Hukum dan HAM," intensinyi, dan menggarisbawahi pula, penyampaian informasi disertai dengan surat pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan.

Siapa saja yang dapat menginformasikan seputar Pemilik Manfaat ini? "Pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik Manfaat tersebut yaitu pendiri atau pengurus korporasi, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari korporasi."

Lantas, sebagai pedoman pelaksanaan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, terbitlah Permenkumham 15/2019 yang mengatur seputar penerapannya, dan Permenkumham 21/2019 yang mengatur sekitar pengawasan penerapannya.

“Perlu saya tekankan disini bahwa kebijakan penerapan Prinsip Pemilik Manfaat dari Korporasi ini adalah untuk melindungi kepentingan dari korporasi itu sendiri, melindungi notaris sebagai salah satu pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari korporasi, dan tentu saja sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” lugas Sorta Delima.

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, dan kesadaran akan kewajiban terkait Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi, khususnya notaris dalam melaksanakan pekerjaan, serta masyarakat pada umumnya agar kita semua dapat terlindungi, dan mencegah terjadinya TTPU dan TPPT. Terima kasih," penghujung sambutan tertulis Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima, oleh Kadivyankum Alpius Suramaha, tuntas dibacakan. Aplaus peserta Kamis pagi menggema ruangan.

Sejenak, jeda coffee break, Kadivyankum Kakanwil Kemenkumham Lampung, Dr Alpius Suramaha; didampingi Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Masriakromi, serta narasumber kegiatan yakni notaris Muhammad Reza Berawi dan akademisi Zainudin Hasan, konferensi pers. Alpius minta dukungan media massa menyebarluaskan informasi kebijakan itu kepada khalayak.

Lepas coffee break, pukul 10.00 moderator Albar Diaz Novandi mengambil alih panggung. Dia lalu bersegera memandu narasumber pertama; Analis Hukum Pertama, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Ida Mahmida, yang hadir secara daring via Zoom.

Ida Mahmida, hijabers ini memaparkan materi Peran Notaris Terhadap Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Untuk Pencegahan Dini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Berikutnya, genap pukul 10.12, giliran akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), yang pernah delapan tahun mengabdi di lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainudin Hasan, narasumber kedua, mempresentasikan materi Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme (Tipiter).

Dilanjutkan presentasi narasumber ketiga, saat jarum jam menunjukkan pukul 10.23, notaris/PPAT di Bandarlampung, cum Wakil Ketua Majelis Penasihat Wilayah Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Lampung, Muhammad Reza Berawi, seputar Teknis Pelaporan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) Dalam Pendirian Korporasi.

Paparan menarik narasumber juga dielaborasi oleh sejumlah peserta penanggap saat dua sesi tanya jawab.

Dari yang curhat mengeluhkan kebijakan pemblokiran akun pendiri/pengurus korporasi atau notaris selaku pihak pelapor atau pihak yang diberi kuasa, yang kini diberlakukan sebagai upaya represif Kemenkumham guna meningkatkan kesegeraan termasuk notaris dalam indukan kepesertaan dalam basis data di aplikasi digital AHU Online usai lima tahun sejak 2018 ditempuh upaya persuasif.

Sampai dengan yang memberi saran kritik terhadap penerapan pelaporan dimaksud dalam aplikasi AHU Online, dan direspons positif narasumber Ida Mahmida, yang menyatakan akan meneruskannya ke pihak Direktorat Teknologi Informasi, Ditjen AHU Kemenkumham, sebagai masukan.

Para notaris, datang dari sejumlah daerah penugasan, tergabung di Pengurus Daerah INI Kabupaten/Kota se-Lampung, beberapa di antaranya yang sempat diobroli singkat menyambut baik dan positif, taja sosialisasi.

Bahkan ada yang bilang akan mengusulkan agar Kanwil Kemenkumham Lampung dan INI Lampung menaja semacam bimbingan teknis. "Nanti ngobrol lagi ya mas, kita makan dulu," senyum satu peserta, notaris hijabers dari Pengda INI Lampung Selatan. (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment