Peran Orang Tua dalam Literasi Teknologi dan Pendampingan Anak di Era Digital

Peran Orang Tua dalam Literasi Teknologi dan Pendampingan Anak di Era Digital
Ket Gambar : Hidayat Kampai, Alumni Magister Hukum Kenegaraan Universitas Lampung. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Peran orang tua dalam literasi teknologi dan pendampingan anak di era digital.

Di era digital ini, tantangan yang dihadapi orang tua, terutama mereka yang sibuk, adalah memberikan literasi teknologi kepada anak-anak sejak usia dini. 

Sebagai orang tua, kita harus memilih apakah kita ingin anak-anak kita menjadi ketergantungan terhadap gadget, yang pada akhirnya mengurangi minat mereka dalam membaca buku, atau sebaliknya, menjadikan mereka anak-anak yang bijak dalam memanfaatkan gadget sebagai alat pendukung pembelajaran. 

Kecanduan gadget memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk membuat anak-anak mengalami fenomena seperti FOMO (Fear of Missing Out), FOPO (Fear of Other People’s Opinions), dan YOLO (You Only Live Once), yang dapat mengganggu perkembangan sikap mental mereka dalam jangka panjang. 

Di sinilah pentingnya pendampingan dari orang tua, terutama peran ayah, sejak usia dini.

Sebagai bagian dari generasi 5.0, anak-anak kita tidak mungkin sepenuhnya dijauhkan dari teknologi. 

Namun, sangat penting untuk memberikan pendidikan sejak usia nol tahun tentang penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. 

Orang tua perlu menetapkan batasan-batasan yang jelas untuk melindungi anak-anak dari paparan hoaks, pornografi, kekerasan, dan konten berbahaya lainnya. 

Dengan adanya batasan ini, anak-anak dapat tumbuh menjadi individu yang bijak dan kritis dalam menggunakan teknologi. 

Oleh karena itu, perlu adanya gerakan orang tua yang sadar akan teknologi dan pentingnya pendampingan anak, agar mereka dapat memanfaatkan teknologi secara positif dan produktif tanpa terjebak dalam dampak negatifnya.

Mari kita mulai gerakan orang tua sadar teknologi untuk memastikan generasi mendatang lebih siap menghadapi tantangan di era digital ini.


Artikel ini ditulis oleh Hidayat Kampai

Alumni Magister Hukum Kenegaraan Universitas Lampung

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment