Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang Memutus Perkara Januari-Oktober 2023 ; Cerai Talak 251 Perkara
-
Novis
- 29 November 2023

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG -- Awak media clickinfo menyambangi Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA, mewawancarai bapak KM Junaidi selaku Juru bicara sekaligus Humas Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA Rabu, (29/11/2023).
Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA yang berlokasi di Jl. Untung Suropati No 2, Tanjung Karang Kode Pos 30257 Bandar Lampung, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung City, Lampung 35148
KM Junaidi, menjelaskan bahwa, "Pengadilan agama merupakan suatu lembaga yang menyelesaikan mengadili dan memutuskan perkara khusus bagi penganut agama Islam menyangkut perdata tertentu.
Perdata tertentu termaktub dalam UU No 7 tahun 1989 pasal 49 perkawinan, pewarisan, hibah lalu dirubah UU 3 tahun 2006 menambahkan masalah ekonomi Syariah itulah menjadi absolute Pengadilan Agama pada umumnya.
Pasal 49 s/d 53 UU No. 7 Tahun 1989: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sadakah.
Proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan dan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan, maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.
Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk:
1).Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2,yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;
2).Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;
3).Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;
4).Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin; dan
5).Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.
Makna Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Cerai talak adalah suami yang mengajukan perceraian dan cerai gugat adalah istri yang mengajukan perceraian
Perkara tingkat pertama yang diterima Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA dari Januari-Oktober 2023 sebanyak 334 perkara cerai talak dan 1240 perkara cerai gugat.
Perkara tingkat pertama yang diputus Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA dari Januari-Oktober 2023 sebanyak 251 perkara cerai talak dan perkara cerai gugat 1021 perkara.
Perceraian didominasi oleh faktor pihak suami tidak memberikan nafkah kepada pihak istri (ekonomi) dan Judi online.
Sumber KM Junaidi Juru bicara dan Humas Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang
Comments (0)
There are no comments yet