
Clickinfo.co.id - PT Pelindo 2 Panjang menunjukkan respons cepat dan pendekatan humanis terhadap laporan warga RT 06 yang rumahnya berbatasan langsung dengan tembok pelabuhan dan terdampak banjir.
Pihak Pelindo Panjang bersama awak media Clickinfo.co.id dan Bhabinkamtibmas langsung turun ke lokasi pada Jumat, 25 April 2025.
Keluhan warga terkait pendangkalan dan penyempitan drainase yang berada di antara tembok pelabuhan dan rumah mereka menjadi perhatian utama. Nawawi, salah seorang warga di lokasi, menjelaskan kondisi tersebut.
Ketua RT 06 Kecamatan Panjang, Safrijal, yang juga berada di lokasi, menyampaikan bahwa persoalan banjir ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh PT Pelindo 2 Panjang.
Ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat terkait kebersihan lingkungan juga masih menjadi tantangan.
Kedatangan dan kesediaan PT Pelindo 2 Panjang untuk mendengarkan keluhan warga disambut baik.
Warga yang terdampak banjir meliputi RT 06, 07, 08, dan 09. Ketua RT 06 menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan PT Pelindo 2 Panjang dalam memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan menggalakkan gotong royong untuk membersihkan serta melebarkan drainase.
Humas PT Pelindo Panjang, Mailindra Awuarbumi, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan masyarakat terdampak dan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mencari solusi jangka panjang setelah mengidentifikasi akar permasalahan banjir ini.
"Persoalan banjir ini kita berkolaborasi bersama masyarakat terdampak dan Pemkot Bandar Lampung setelah mengetahui akar permasalahannya untuk mencari solusi ke depan," terang Mailindra.
Ia menegaskan bahwa Pelindo tidak pernah menutup aliran air, namun penyumbatan terjadi akibat faktor alam dan kebiasaan buruk membuang sampah, termasuk kayu, ke drainase.
Rencana ke depan, Pelindo akan melakukan pengerukan sedimen dan pelebaran drainase bersama warga.
Mailindra menambahkan bahwa PT Pelindo Panjang akan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada warga dengan tetap memperhatikan regulasi IMO, ISO, serta Undang-Undang yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas, keselamatan, kesehatan, keamanan kerja, dan tidak mengganggu aktivitas pelabuhan, serta memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak mencemari laut. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet