
Clickinfo.co.id - Buronan pelaku pembobolan rumah di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, akhirnya diringkus polisi.
Pelaku yang berinisial AIM (24) ditangkap di kediamannya sendiri pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
AIM diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah Ebit Irawan.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel pintu jendela kamar.
Menurut Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban.
Seperti TV LED 32, speaker aktif merk Polytron, BPKB sepeda motor CBR, BPKB dan STNK Yamaha Vega, kunci serep mobil Daihatsu Terios, dan uang tunai Rp400 ribu.
“Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp3.600.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung,” ujarnya, Rabu, 3 Juli 2024.
Tak perlu waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit TV LED, 2 unit speaker aktif merk Polytron, 1 buah linggis, dan 1 pasang sepatu kulit.
Pelaku kini ditahan di Polsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di Desa Rejomulyo dan sekitarnya,” tandas Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet